Tips Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Mengancam dan Bikin Resah

Tips Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Mengancam dan Bikin Resah

Tips Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Mengancam--

radartegal.com - Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini membawa dampak negatif bagi masyarakat. Terutama ketika debitur terlambat melakukan pembayaran maka akan mendapatkan teror dari DC lapangan pinjol

Salah satu praktik yang sering terjadi adalah tekanan atau ancaman dari DC lapangan pinjol yang datang langsung ke rumah atau tempat kerja nasabah. Tindakan ini sangat meresahkan dan dapat menambah beban psikologis bagi nasabah yang tengah kesulitan.

Jika Anda menjadi korban ancaman dari DC lapangan pinjol, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk menghadapi situasi ini dengan lebih tenang dan terorganisir. Menghadapi DC lapangan dari pinjol yang mengancam memang bisa menjadi situasi yang sangat menegangkan. 

Namun, Radartegal berikut ini akan membagikan beberapa tips menghadapi DC lapangan pinjol yang mengancam. Simak artikel di bawah dengan seksama agar tidak ketinggalan informasinya.

BACA JUGA:Daftar Pinjol yang Ada DC Lapangan, Jangan Sampai Galbay

BACA JUGA:Cara Hapus Data Pinjol untuk Hilangkan Jejak Digital dan Bebas dari Terror DC Lapangan

Tips menghadapi DC lapangan pinjol 

DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah Saat Galbay, Jangan Takut Simak Tips  Menghadapinya - poskota.co.id

1. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang. Rasa takut dan panik hanya akan memperburuk keadaan dan bisa membuat Anda melakukan tindakan yang tidak rasional.

DC lapangan mungkin menggunakan intimidasi verbal atau bahkan ancaman agar Anda membayar lebih cepat, tetapi usahakan untuk tetap tenang dan mengendalikan emosi.

Ingat bahwa ancaman verbal atau tindakan intimidasi yang dilakukan DC bisa saja melanggar hukum, terutama jika mereka menggunakan bahasa kasar atau mengancam keselamatan.

2. Kenali Hak-Hak sebagai Nasabah

Sebagai nasabah, Anda memiliki hak-hak yang diatur oleh hukum. Di Indonesia, terdapat aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melindungi hak nasabah, termasuk aturan mengenai cara-cara yang boleh dilakukan oleh perusahaan pinjol dalam menagih utang.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, DC hanya boleh melakukan penagihan dalam waktu tertentu, yaitu dari pukul 08.00 hingga 20.00, dan harus melakukannya dengan cara yang sopan serta tidak melanggar hak pribadi nasabah. Jika DC melanggar ketentuan ini, Anda berhak untuk melaporkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: