RADAR TEGAL - Sejumlah orang yang berprofesi sebagai debt collector diamankan jajaran Polda Jateng. Mereka diduga melakukan penarikan secara paksa kendaraan nasabah hingga melakukan aksi kekerasan terhadap korbannya.
Adapun kedelapan debt collector yang diamankan Polda Jateng yakni SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). Petugas juga melakukan pengejaran terhadap lainnya yakni AM, LM, JS dan SA.
Mengutip laman Tribratanews, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan penangkapan para tersangka yang merupakan debt collector itu, berdasarkan dua laporan masyarakat. Pertama, mereka dilaporkan karena menarik paksa kendaraan dengan alasan mendapat surat kuasa.
“Mereka (para debt collector) itu dilaporkan karena menarik kendaraan. Dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja,"katanya.
BACA JUGA:Nasabah Galbay Jangan Takut! Ini Sanksi DC Pinjol yang Sebarkan Data Pribadi Tanpa Izin
Menurut Dirreskrimum, pada kasus pertama ini dua tersangka yang masing-masing berinisial SN dan YA merampas kendaraan milik MR yang merupakan warga Kabupaten Batang. Mereka, mengambil paksa kendaraan saat digunakan korban untuk menghadiri acara wisuda di Semarang.
"Korban yang mendapat laporan dari rekannya, kalau mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector, akhirnya datang ke lokasi. Hingga, akhirnya terjadi aksi saling dorong serta percekcokan,"ujarnya.
Karena takut, Korban dan rekannya akhirnya meninggalkan mobil mereka dan melaporkan ke pihak kepolisian serta menjalani visum. Sementara, mobil milik korban dibawa kedua pelaku menggunakan derek.
Selanjutnya, kata Dirreskrimum, kasus kedua terjadi pada 8 November 2023 lalu. Di mana keenam pelaku yang merupakan debt collector yakni YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27) mengambil paksa mobil milik korban DS, warga Semarang Utara.
BACA JUGA:3 Cara Mudah Membedakan DC Pinjol Resmi dan Bodong, yang Galbay Sering Diincar
"Mereka mencegat korban saat pulang dari RS Pantiwiloso. Mereka membawa korban ke kantor salah satu Bank dengan alasan menunggak angsuran selama 8 bulan,"ujarnya.
Saat di lokasi, lanjut Dirreskrimum, para pelaku meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan. Lantaran korban menolak, mereka membawa paksa kendaraan korban menggunakan derek.
"Pada aksi ini, para tersangka memiliki peran masing masing. Ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil dan lain-lain,"terangnya.
Terkait kejadian itu, Kombes Johanson mengingatkan secara hukum debt colector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang. Serta tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa.
BACA JUGA:5 Cara Sederhana untuk Melunasi Jeratan Utang Pinjol, Efektif Hindari Teror DC Lapangan