Biasanya transaksi yang digunakan oleh pinjol ilegal berbasis layanan chatting seperti WhatsApp dan Telegram. Ada baiknya untuk mewaspadai hal ini supaya terhindar dari pinjol ilegal.
Sekalipun ada beberapa pinjaman online yang memiliki aplikasi, akan terlihat bedanya dengan pinjaman online legal. Akses layanan yang diminta pada pinjol ilegal biasanya berupa izin akses kontak, sms, hingga riwayat panggilan.
Di sisi lain, aplikasi fintech yang menyediakan layanan pinjaman online legal hanya meminta akses terbatas, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi. Tentu sangat mudah untuk mengetahui perbedaannya.
BACA JUGA:Nasabah Galbay Jangan Takut! Ini Sanksi DC Pinjol yang Sebarkan Data Pribadi Tanpa Izin
4. Tingkat Bunga yang Tidak Wajar
Salah satu ciri pinjaman online ilegal selanjutnya adalah tingkat bunga yang tidak wajar dan terlalu tinggi. Perusahaan pinjol yang sah akan menawarkan tingkat bunga yang masuk akal dan sesuai dengan standar pasar.
Tingkat bunga yang sangat tinggi sering kali menjadi tanda kecurangan atau praktik ilegal.
5. Persyaratan yang Tidak Masuk Akal
Pemberi pinjol ilegal cenderung menawarkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang tidak masuk akal, seperti tidak melakukan pengecekan kredit, mengabaikan penghasilan tetap, atau memberikan pinjaman dengan bunga yang jauh di bawah standar pasar.
Tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan sering kali menjadi peringatan akan potensi kecurangan.
BACA JUGA:Atur Gaji untuk Bayar Pinjol dengan Trik Jitu Ini, Dijamin Anti Galbay dan Hutang Cepat Lunas
6. Tidak Ada Informasi atau Transparansi yang Memadai
Pinjol ilegal sering kali tidak memberikan informasi yang memadai kepada peminjam tentang ketentuan pinjaman, biaya-biaya terkait, atau hak dan kewajiban secara jelas. Ketidaktransparan ini menciptakan kesempatan bagi penipuan atau penyelewengan informasi yang merugikan peminjam.
Demikian ulasan mengenai ciri-ciri pinjol online ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat Indonesia. Semoga bermanfaat.(*)