Bolehkah Pinjol Tagih Hutang Nasabah Galbay Setelah 6 Bulan? Begini Penjelasannya

Selasa 05-12-2023,22:00 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

RADAR TEGAL – Artikel ini membahas bolehkah pinjol tagih hutang nasabah galbay setelah 6 bulan. Informasi ini disajikan khususnya bagi Anda yang gagal bayar cicilan pada platform pinjaman online legal OJK.

Tentu Anda bertanya-tanya bolehkah pihak pinjol tagih hutang nasabah galbay setelah 6 bulan. Sebab, dalam jangka waktu tersebut sudah termasuk sangat lama dan sudah membuat skor kredit terlanjur buruk.

Selengkapnya pembahasan bolehkah pinjol tagih hutang nasabah galbay setelah 6 bulan. Pastikan simak dengan baik ulasan ini sampai akhir.

Praktik penagihan hutang oleh DC pinjol legal OJK

Cara penagihan hutang pinjol kepada nasabah sudah diatur dalam hukum oleh OJK. Ada sejumlah peraturan yang diberlakukan soal praktik pinjol, termasuk cara penagihan hutang ke nasabah.

BACA JUGA : 3 Tempat Pinjam Uang Tanpa DC Lapangan Selain Pinjol, Cocok untuk Cari Dana Darurat

Sesuai aturan dari OJK, DC pinjol hanya boleh menjalankan praktik bisnis yang sesuai etika dan tentunya tidak melanggar hak konsumen.

Meskipun sudah diatur dalam ketentuan hukum, masih seringkali ada laporan dari konsumen yang mengatakan DC pinjol menggunakan cara agresif saat menagih hutang.

Mulai dari teror terus menerus, mengintimidasi, bahkan dengan sejumlah cara diluar aturan yang sebenarnya. Apalagi kepada nasabah yang sudah menunggak hutang cukup lama.

Tahapan penagihan hutang

DC pinjol resmi memiliki tahapan dalam menagih hutang kepada nasabah galbay. Awalnya, DC pinjol akan menagih lebih dulu lewat media komunikasi. 

Entah itu berupa pesan teks atau telepon. Jika nasabah tidak responsif atau tidak kunjung membayar kewajiban yang semestinya, maka DC pinjol berhak mengeluarkan surat peringatan bahwa mereka akan mendatangi rumah si nasabah.

BACA JUGA : 5 Alasan Pakai Jasa Joki Galbay Pinjol Justru Bikin Makin Rugi dan Hutang Membengkak

Biasanya ada batasan waktu tertentu kapan DC pinjol akan mendatangi rumah nasabah galbay. Saat penagihan ke rumah pun, DC pinjol tidak bisa sembarangan asal menagih hutang nasabah.

Ada sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh DC pinjol, salah satunya dokumen penagihan. Nasabah berhak untuk melihat identitas petugas pinjol, surat tugas penagihan dari perusahaan, sertifikat profesi penagihan, dan surat jaminan fidusia.

Kategori :