RADAR TEGAL - Apakah pinjol legal ada DC lapangan? Perkembangan industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini tidak terlepas dari kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan pinjaman. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat sejumlah risiko yang harus diwaspadai oleh para pengguna pinjol legal, salah satunya adalah penagihan yang dilakukan oleh debt collector (DC lapangan).
Pada umumnya, pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pinjol legal tidak menggunakan DC lapangan.
Namun, terdapat sejumlah pinjol legal yang masih menggunakan DC lapangan untuk melakukan penagihan.
Berdasarkan data dari OJK per 30 November 2023, terdapat 104 penyelenggara pinjol yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, hanya 65 penyelenggara yang memiliki izin usaha. Sebanyak 39 penyelenggara lainnya masih dalam proses perizinan.
Dari 65 penyelenggara yang memiliki izin usaha, hanya 37 penyelenggara yang tidak menggunakan DC lapangan. Sedangkan 28 penyelenggara lainnya masih menggunakan DC lapangan.
Daftar Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan
Berikut adalah daftar pinjol legal yang menggunakan DC lapangan:
- Kredivo
- Julo
- Mau Cash
- Kredit Pintar
- Finmas
- Tunai Kita
- Indodana
Penyelenggara pinjol yang menggunakan DC lapangan biasanya memiliki ketentuan yang jelas mengenai cara kerja DC lapangan. Ketentuan tersebut biasanya dicantumkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh nasabah.
BACA JUGA:7 Pinjol Tanpa Debt Collector Terbaik 2023, Pinjam Dana Aman dari Penagihan Tidak Etis
BACA JUGA:7 Pinjol Tanpa DC Lapangan, Bebas dari Ancaman Debt Collector, Pas untuk Kebutuhan Mendesak
Berikut adalah contoh ketentuan mengenai cara kerja DC lapangan yang dicantumkan dalam perjanjian pinjaman: