Dalam hal nasabah tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu, maka penyelenggara pinjaman berhak untuk menunjuk debt collector untuk melakukan penagihan. Debt collector berhak mendatangi tempat tinggal nasabah untuk melakukan penagihan.
Penagihan yang dilakukan oleh DC lapangan dapat dilakukan secara langsung atau melalui telepon. Dalam melakukan penagihan, DC lapangan harus bersikap sopan dan santun. DC lapangan juga tidak boleh melakukan intimidasi atau kekerasan kepada nasabah.
Kesimpulan
Pada dasarnya, penggunaan DC lapangan oleh pinjol legal diperbolehkan oleh OJK. Namun, penggunaan DC lapangan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan santun. Nasabah juga harus memahami ketentuan mengenai cara kerja DC lapangan yang dicantumkan dalam perjanjian pinjaman.
BACA JUGA:Diteror DC Pinjol Padahal Tidak Punya Hutang? Lakukan Langkah Ini agar Bisa Teratasi
BACA JUGA:Pidana 6 Tahun Bagi DC Pinjol yang Hina Nasabahnya, Jika Bertemu Segera Laporkan ke Pihak Berwenang
Bagi nasabah yang ingin menghindari penagihan dari DC lapangan, maka dapat memilih pinjol legal yang tidak menggunakan DC lapangan. Nasabah juga dapat melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari penagihan.(*)