3) Pertumbuhan pasar tidak terkontrol
Hal yang membuat pinjol legal dihentikan OJK berikutnya yaitu adanya pertumbuhan pasar yang tidak terkendali.
Sejumlah platform pinjol kemungkinan tidak bisa mengelola dengan baik, sehingga bisa berisiko merusak keuangan dan operasional.
BACA JUGA : 5 Risiko Bayar Tagihan Pinjol di Luar Aplikasi, Siap-siap Ada Biaya Tambahan!
OJK ingin menjaga stabilitas sektor keuangan, serta menghindari potensi risiko sistemik yang bisa muncul akibat pertumbuhan yang tidak terkendali.
4) Kolaborasi antar platform dan overlapping
Penyebab pinjol legal dihentikan OJK berikutnya yaitu karena sering ada nasabah yang menggunakan pinjol lebih dari 1 bersamaan. Hal ini membuat adanya overlapping atau tumpang tindih pinjaman.
Tentu karena banyaknya platform pinjol yang digunakan bisa meningkatkan risiko galbay, sehingga membuat skor kredit berujung rusak.
Hal inilah yang membuat pihak OJK mempertegas melarang adanya tindakan ini, yaitu dengan meminta pihak pinjol untuk tidak menyetujui pengajuan pinjaman bagi nasabah yang memiliki banyak kredit.
Kesimpulan
Ada sejumlah alasan mengapa pinjol legal bisa dihentikan oleh OJK. Mulai dari ketidakmampuan menjaga privasi nasabah, tidak transparan soal kebijakan, adanya pertumbuhan pasar yang tidak terkendali, hingga overlapping pinjaman.
Demikian 4 alasan pinjol legal dihentikan OJK yang bisa Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)