RADAR TEGAL - Debt Collector datang ke rumah nasabah untuk menagih utang sudah biasa. Lantas, apakah DC Pinjol (Debt Collector Pinjaman Online) boleh menagih ke tempat kerja nasabah?
Pertanyaan itu hampir dipastikan ada dibenak para nasabah pinjol, utamanya yang gagal bayar alias galbay. Jawaban pertanyaan apakan DC Pinjol boleh menagih ke tempat kerja nasabah ada dalam artikel ini. Untuk itu, para kaum galbay perlu menyimak dengan seksama ulasan dalam artikel ini sampai habis. Sebab artikel ini akan membeberkan aturan terkait apakan DC Pinjol boleh menagih ke tempat kerja nasabah. Sebelum membahas lebih jauh soal apakah DC Pinjol boleh menagih ke tempat kerja nasabah, ada baiknya ketahui dulu mengapa ada kemungkinan debt collector mendatangi kantor nasabah untuk menagih. BACA JUGA:Cara agar DC Pinjol Legal Ramah Kepada Nasabah Galbay, Cukup Lakukan 4 Hal Ini Alamat kantor nasabah dicamtum saat pendaftaran Pinjol Saat melakukan pendaftaran pada platform perusahaan pinjol, biasanya calon nasabah ditanya soal alamat kantor atau tempat kerjanya. Tanpa disadari dan karena kebutuhan mendesak, maka calon nasabah memberikan alamat kantornya. Padahal hal tersebut bisa menjadi bahan bagi DC Pinjol saat melakukan tagihan karena nasabah gagal bayar. Biasanya penagihan ke tempat kerja dilakukan karena menagih ke rumah tidak membuahkan hasil. DC Pinjol menagih nasabah ke tempat kerja Debt collector akan melakukan penagihan utang debitur setelah gagal bayar melewati 90 hari. Penagihan tidak menutup kemungkinan dilakukan dengan mendatangi tempat kerja. Pertanyaannya apakah boleh DC Pinjol menagih nasabah di tempat kerjanya? Jika mencermati Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009, maka hal tersebut tidak dibolehkan. Dalam surat edar itu disebutkan, tempat alamat penagihan adalah domisili pemegang kartu kredit. BACA JUGA:5 Cara Menghadapi DC Pinjol yang Tiba-tiba Datang ke Rumah atau Tempat Kerja, Dijamin Bebas Depresi Artinya bahwa debt collector hanya diperbolehkan menagih utang debitur di alamat rumah atau domisili. Karena itu, jika kemudian debt collector dijumpai menagih utang ke tempat kerja atau kantor nasabah berarti menyalahi aturan. Apabila terjadi seperti itu, debitur berhak menolak permintaan atau bahkan mengusir debt collector, jika memang menyalahi aturan berlaku. Selain itu, pada peraturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, tercamtum pasal 7 POJK nomor 6/POJK .07/2022, menjelaskan bahwa nasabah mendapat perlindungan konsumen dari kekerasan dan ancaman DC yang berbuat arogan termasuk menagih di kantor. Penagihan utang dengan mendatangi kantor nasabah dikategorikan mempermalukan di depan umum. Hal itu masuk masalah pencemaran nama baik. BACA JUGA:Teror Debt Collector Terus Menerus Anda Alami? Bikin DC Pinjol Kapok dengan 5 Cara Ini Jika, debt collector nekad menggunakan tindakan kekerasan seperti mempermalukan nasabah bisa dijatuhkan pidana atas kasus pencemaran nama baik. Selain itu ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi seorang DC pinjol, antara lain memiliki sertifikat dari OJK dan wajib memakai kartu identitas diri resmi OJK. Saat bertugas DC wajib membawa surat tugas dari perusahaan kemudian juga harus memberikan surat peringatan. Surat peringatan tersebut berisi rician dan jumlah utang yang harus dibayar oleh debitur. Lebih dari itu peraturan debt collector tahun 2023 juga menyebutkan bahwap penyelenggara mematuhi etika penagihan. Bahkan sekarang OJK mengatur waktu tagih utang. BACA JUGA:Trik Jitu Hadapi Teror DC Pinjol yang Datang ke Kantor, Jangan Menghindar Lalu Lakukan 4 Langkah Ini Tidak lagi durasi waktu 24 jam melainkan para penyelenggara diberi waktu maksimal sampai jam 20.00 waktu setempat. Hal lain ketentuan yang wajib diikuti semua penyelenggara. Menurut OJK para penyelenggara bertanggung jawab semua proses penagihan. Dengan kata lain bawa debt collector atau jasa penagih wajib memiliki kontrak dengan perusahaan pinjol berada di bawah fintech lending. Kesimpulam Pertanyaan apakah debt collector boleh datang ke tempat kerja nasabah untuk menagih utang? Jawabannya tidak boleh. BACA JUGA:OJK Ingatkan DC Pinjol Lapangan Tak Boleh Ancam Nasabahnya, Dendanya Bisa sampai Rp205 M Sebab selain bertentangan UU perlindungan konsumen, juga bisa dianggap melakukan pencemaran nama baik. Demikian ulasan apakah DC Pinjol boleh menagih ke tempat kerja nasabah? Semoga bisa menginspirasi. (*)