Debitur Galbay Punya Hak-hak Ini agar Bebas dari Teror DC Pinjol

Debitur Galbay Punya Hak-hak Ini agar Bebas dari Teror DC Pinjol

Ilustrasi. Hak-hak debitur galbay pinjol-freepik-

Radartegal.com – Debitur galbay pinjol harus tahu hak-hak berikut ini agar bebas dari teror DC alias debt collector. Meskipun gagal bayar atau telat bayar cicilan dari tanggal jatuh tempo, Debitur memiliki perlindungan konsumen yang sudah ditetapkan OJK.

Hak-hak debitur galbay pinjol ini khususnya bagi peminjam yang menggunakan layanan yang sudah terdaftar di OJK. Sebab, pemerintah sudah memberikan aturan tertentu soal perlindungan konsumen pinjaman online meskipun mereka berhutang.

Sederet hak-hak debitur galbay pinjol penting untuk diketahui semua peminjam. Tujuannya agar tidak mendapatkan perlakuan semena-mena dari DC yang menagih hutang.

Berikut hak-hak debitur galbay pinjol yang harus Anda tahu, agar tidak mudah diperlakukan tidak etis oleh debt collector. Yuk simak pembahasannya sampai akhir.

BACA JUGA: 4 Ciri-ciri Umum DC Pinjol Resmi saat Menagih Hutang via Online atau ke Rumah

BACA JUGA: Lakukan 6 Hal Ini Jika Ditipu DC Pinjol Bodong, Dijamin Bakal Kapok!

Hak-hak debitur galbay pinjol

Sebagai konsumen atau debitur pinjol, Anda memiliki sejumlah hak selama menjadi salah satu debitur layanan pinjol legal. Berikut diantaranya.

1. Hak untuk Tidak Diteror

Hak debitur pinjaman online pertama yaitu tidak boleh diteror DC. Konsumen tidak boleh diperlakukan dengan tindakan-tindakan tidak etis.

Misalnya intimidasi, ancaman kekerasan, penghinaan, maupun pelecehan baik secara langsung maupun tidak langsung. Meski memiliki utang, DC tidak boleh memperlakukan debiturnya dengan hal-hal yang melanggar hukum.

2. Hak untuk Mendapatkan Informasi yang Jelas

Debitur berhak mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai jumlah utang, bunga, denda, serta jadwal pembayaran. Informasi yang disampaikan oleh DC pinjol harus transparan dan detail.

BACA JUGA: 7 Cara Mengatasi DC Pinjol yang Spam Terus Menerus Menagih Hutang

BACA JUGA: Cara Mencegah Teror Penagihan dari Oknum DC Pinjol, Ketahui Hak Anda Berikut Ini

3. Hak untuk Bernegosiasi

Hak-hak debitur galbay pinjol berikutnya yaitu diperbolehkan melakukan negosiasi. Debitur boleh negosiasi kepada DC pinjol soal cara pembayaran yang sesuai dengan kemampuan finansialnya.

4. Hak untuk Melaporkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: