RADAR TEGAL - Punya emas patah namun tetap ingin digadaikan, sans jangan khawatir berikut Radar Tegal sajikan informasi seputar cara menggadaikan emas yang patah di pegadaian dengan memenuhi syarat-syaratnya.
Mungkin dari anda banyak yang mempertanyakan apakah emas patah masih bisa di gadaikan di Pegadaian atau tidak.
Kondisi emas patah atau rusak memang menjadi pertimbangan yang sangat sulit, terlebih bagi si pemilik emas apakah masih bisa digadaikan atau tidak.
Namun tenang, perihal emas patah yang anda miliki namun tetap ingin anda gadaikan sebenarnya masih bisa asal memenuhi syarat ini. Untuk lebih jelasnya langsung saja ke babak penjelasan dibawah ini.
Bolehkah emas patah di gadaikan di pegadaian?
Emas sendiri bisa dijadikan investasi bagi siapa saja yang memilikinya. Adapun investasti menggunakan emas, belakangan ini menjadi sorotan khusus oleh sebagian orang.
Namun nilai emas untuk investasi tergantung dari kondisi emas bagus atau tidaknya. Contoh emas sebagai perhiasan seperti kalung dan gelang terkadang ada yang patah atau rusak.
Lalu apakah emas yang patah atau rusak tersebut masih bisa digadaikan di pegadaian?
Perlu anda ketahui terlebih dahulu bahwa Pegadaian memiliki syarat dan aturan yang harus dipenuhi oleh nasabahnya.
BACA JUGA: 3 Keuntungan Gadai Pegadaian, Salah Satunya Tak Ditagih Jika Belum Sanggup Melunasi Utangnya
Untuk menggadaikan barang di Pegadaian, nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Menyerahkan fotokopi kartu identitas pribadi yang masih berlaku.
- Membawa barang jaminan.
- Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Selain itu jika anda memiliki emas yang ingin digadaikan tetapi tidak memiliki surat toko emas, jangan khawatir kerana pegadaian masih bisa menerima emas anda.
Hal ini kerana pegadaian memiliki metode dan standar khusus untuk menilai nilai dan keaslian perhiasan emas yang nasabah ingin gadaikan.
"Pegadaian Gadai Emas" adalah salah satu produk Pegadaian yang menawarkan solusi gadai emas yang bisa anda coba.