Terancam 15 tahun penjara
Pria insial A asal Kecamatan Kaliwedi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya.
Dia tega menculik bayi laki-laki yang baru berusia 4 bulan. Tidak hanya itu, A juga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Kepada polisi, A mengaku baru melakukan perbuatan bejat itu satu kali. Latar belakangnya adalah dendam.
Dia menyimpan dendam kepada ibu korban lantaran cintanya ditolak beberapa tahun lalu. Menurut A, ibu korban juga kerap mengejek dirinya.
Polisi telah meringkus A di rumahnya kurang dari 24 jam setelah peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari, 23 November 2023.
Dalam konferensi pers Jumat 24 November 2023, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan kronologi penculikan bayi tersebut.
Bermula pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku A minum kopi di rumah salah seorang temannya.
Sekitar pukul 02.00, pelaku pergi dari rumah temannya tersebut menuju ke rumah perempuan inisial K.
Dari bagian luar rumah, pelaku langsung menuju jendela kamar K. Tersangka kemudian mengambil kayu kemudian mencongkel jendela.
Setelah jendela terbuka, tersangka melongok ke dalam kamar dengan cara berdiri menggunakan cobek yang terletak di luar kamar sebagai pijakan.
Di dalam kamar dia sempat melihat perempuan inisial K sedang tidur namun jaraknya jauh dari jendela. Dia kemudian melihat bayi laki-laki yang sedang tidur.
Jarak bayi tersebut cukup dekat dengan jendela sehingga tersangka berhasil menarik tangan kanan bayi kemudian membawanya ke kebun pisang.
Jarak kebun pisang dari rumah korban sekitar 200 meter. Di sana dia melakukan perbuatan bejat selama dua kali kepada korban.
Setelah itu meninggalkan korban dalam keadaan tidak berpakaian di kebun pisang tersebut.
Sementara itu, K yang merupakan ibu kandung korban terbangun sekitar pukul 03.00. Dia terkejut mendapati bayinya tidak ada di kamar.