RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang banyak diminati masyarakat, terutama di masa pandemi. Namun, kemudahan pengajuan dan bunga yang tinggi membuat banyak orang terjerat utang pinjol.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah outstanding pembiayaan utang pinjol di Indonesia per Agustus 2023 mencapai Rp55,70 triliun. Sementara itu, jumlah kredit macet atau non performing loan (NPL) mencapai Rp2,15 triliun.
OJK mencatat, mayoritas nasabah yang terjerat utang pinjol adalah anak muda berusia 20-30 tahun. Hal ini karena anak muda cenderung impulsif dan kurang bijak dalam mengelola keuangan.
Bagi Anda yang terjerat utang pinjol, ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk mengelola utang tersebut agar tidak makin terjerat:
BACA JUGA:Diteror DC Pinjol Padahal Tidak Punya Hutang? Lakukan Langkah Ini agar Bisa Teratasi
BACA JUGA:Pidana 6 Tahun Bagi DC Pinjol yang Hina Nasabahnya, Jika Bertemu Segera Laporkan ke Pihak Berwenang
1.) Kenali utang pinjol Anda
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengenali utang Anda. Catat semua utang yang Anda miliki, baik yang dari pinjol maupun sumber lain. Catat juga jumlah utang, bunga, dan tenornya.
Dengan mengenali utang Anda, Anda akan mengetahui berapa besar beban utang yang harus Anda tanggung setiap bulannya.
2.) Buat skala prioritas
Setelah Anda mengetahui jumlah dan beban utang Anda, buat skala prioritas untuk melunasinya. Lunasi utang dengan bunga tertinggi terlebih dahulu, kemudian lunasi utang dengan bunga terendah.
Dengan cara ini, Anda akan bisa melunasi utang pinjol dengan lebih cepat.
BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman
BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri