Gara-gara Iphone, si Kembar Rihana dan Rihani Didenda Rp1 Miliar dan Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa 21-11-2023,23:45 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL - Gara-gara Iphone, si kembar Rihana dan Rihani didenda Rp1 miliar dan dituntut 5 tahun penjara. Kok bisa?

Keduanya merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bisnis pre order iPhone. Sidang tuntutan kasus penipuan jual beli iPhone dengan terdakwa Si Kembar Rihana dan Rihani telah digelar. 

Sebelumnya, Si kembar Rihana dan Rihani ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 4 Juli 2023.

Penangkapan keduanya dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dalam kasus reseller iPhone dengan total kerugian Rp35 miliar sempat buron selama setahun.

BACA JUGA:Perputaran Uang Penipuan Tiket Konser Coldplay Ghisca Debora Mencapai Rp40 M, PPATK Langsung Bergerak!

Rihana dan Rihani dicokok di Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, Rihana dan Rihani sama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas bisnis pre order iPhone yang merugikan konsumen di bawahnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut si kembar Rihana dan Rihani, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Mega Sari, Si kembar Rihana dan Rihani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Sebagaimana Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 uu No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” kata JPU Mega Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 21 November.

BACA JUGA:Hampir Setiap Hari Kasus Penipuan Online Dilaporkan, Terbanyak dari Media Sosial Ini

“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” sambungnya dikutip dari Disway.id. 

Dalam tuntutan itu, jaksa menyebut apabila terdakwa tidak dapat membayar denda Rp1 miliar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun.

“Ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangan masa penangkapan dan penahanan,” tutupnya.

Selanjutnya, sidang akan digelar pekan depan  untuk pembacaan pledoi dari kedua terdakwa. (*)

Berita di atas sudah tayang di Disway.id dengan judul: Tok! Si Kembar Rihana dan Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar dalam Kasus Penipuan Jual Beli iPhone

Kategori :