Hati-hati Risiko Tidak Membayar Cicilan Paylater Akulaku, Tak Hanya Diblacklist, Nasabah Bisa Juga Dipidana

Selasa 21-11-2023,02:00 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

4. Bisa Dijerat dengan Pasal Pidana

Akulaku adalah pinjol legal yang sudah tercatat di OJK dan AFPI. Maka pihak aplikasi tidak segan-segan membawa proses tagihan yang telat ke jalur hukum, sebagai bagian dari  risiko tidak membayar cicilan Paylater Akulaku .

5. Sulit Mengajukan Pinjaman Lagi

Bukan hanya mendapat teror dari DC Akulaku saja. Tapi nasabah yang telat bayar akan sulit mengajukan pinjaman di platform manapun.

Sehingga bukan hanya pada bank saja, tapi nasabah tidak bisa pinjam uang di aplikasi pinjol legal lainnya. Sebab nama nasabah sudah tercatat buruk di SLIK OJK.

6. Kena Mental

Masalah kesehatan mental juga menurun karena adanya desakan dari DC Akulaku yang meneror nasabah. Tidak jarang akibatnya bisa fatal terlebih jika orang lain tau dan dapat ucapan yang tidak menyenangkan.

Itulah informasi tentang 6  risiko tidak membayar cicilan Paylater Akulaku, yang akan ditanggung nasabah. Jadi pastikan nasabah untuk melakukan pembayaran tepat waktu, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan . (*)

Kategori :