Nekat Pinjam Uang Pinjol Ilegal yang Tak Terdaftar di OJK, Bunganya Bisa Mencekik Leher

Selasa 21-11-2023,05:00 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Tak habis-habis sepertinya radar tegal mengingatkan kepada anda betapa berbahayanya pinjam uang di layanan Pinjol Ilegal.

Seperti yang anda sudah ketahui sebelumnya, layanan pinjol ilegal memiliki jangkauan yang lebar. Hal ini terbukti dari banyaknya pinjaman online ilegal yang diberantas OJK. Bahkan setiap bulannya OJK bisa memblokir hingga ratusan pinjaman online ilegal.

Oleh kerana itu, OJK sekakan memberi peringatan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan layanan pinjol ilegal untuk pinjam uangguna memenuhi kebutuhan pinjaman finansial.

Lantas apasajakah yang dirugikan dari menggunakan layanan pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan pinjaman finansial?

BACA JUGA:Pinjol Ilegal Sudah Jerat 2,1 Ribu Nasabah +62, Ini Modus yang Harus Anda Waspadai

Yang pertama kali anda rasakan saat meminjam uang di layanan pinjaman online ilegal pastinya tidak rugi dulu. Namun lambat laun anda akan merasakan dampaknya. Seperti bunga pinjol yang meningkat drastis mengakibatkan tagihan membesar.

Adapun akibat dari pinjam uang di pinjol ilegal tidak hanya satu kerugian diatas, namun ada yang lainnya lagi bahkan ada yang nilai kerugiaannya bisa melebihi kerugian yang disebutkan tadi.

Beberapa kerugian akibat pinjam uang di pinjol ilegal

1. Proses penagihan yang tidak beretika

Nah kerugian pertama yang bisa anda dapatkan adalah proses penagihan yang tidak beretika atau tidak wajar dari Desk Collector lapangan pinjol ilegal.

Contoh dari proses penagihan yang tidak beretika adalah mengancam, meneror, mengganggu privasi nasabah, hingga melakukan kekerasan kepada nasabah.

BACA JUGA:Cara Melepaskan Diri dari Jeratan Pinjol Ilegal, Salah Satunya Gak Usah Dibayar

2. Pencurian data pribadi

Nah kerugian satu ini bisa dibilang jika sampai terjadi pada anda. Pencurian data pribadi sangat rawan terjadi di layanan pinjaman online ilegal.

Pasalnya layanannya tidak terdaftar dan terawasi oleh OJK. Hal ini lah yang menyebabkan OJK melakukan pemblokiran terhadap pinjol yang belum terdaftar di sistemnya.

Kategori :