RADAR TEGAL - Berpijak pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan pemutakhiran melalui kegiatan verifikasi dan validasi (verval) data terpadu secara berkala. Dalam pelaksanaanya, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal mengundang seluruh kades dan lurah dari 287 desa dan kelurahan yang ada di wilayahnya untuk melakukan desminasi data kemiskinan.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Pendopo Amangkurat, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial, Iwan Kurniawan. Usai membuka kegiatan Iwan menyatakan, kegiatan kali ini terfokus pada sosialisasi pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) yang terintegratif.
"Data terpadu berperan penting dalam upaya percepatan penanganan kemiskinan. Data ini merupakan instrumen utama yang digunakan untuk menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial, khususnya penerima manfaat bansos. Untuk mendukung upaya percepatan tersebut, data terpadu harus selalu termutakhirkan dengan baik dan valid agar perannya sebagai sumber data dapat diandalkan," ujarnya Senin 20 November 2023.
Iwan menegaskan perlunya dukungan percepatan pemutakhiran DTKS oleh pemerintah daerah kabupaten.
"Disini kami mencoba mengambil langkah-langkah strategis yang terkoordinatif antar instansi terkait secara terstruktur, masif dan berkelanjutan melalui regulasi yang aplikatif agar kebijakan program penanganan kemiskinan lebih tepat sasaran," cetusnya.
Diseminasi, kata dia, dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi kepada para pengguna dan pemangku kepentingan data (konsumen data), baik yang berada pada organisasi perangkat daerah pemerintah maupun pemerintah desa/kelurahan, agar diperoleh pemahaman dan tata cara pengelolaan dan pemanfaatan data.
Untuk tim pemuktahiran DTKS Kabupaten Tegal telah ditetapkan oleh Bupati Tegal dengan susunan Bupati Tega sebagai pengarah. Kemudian, Wabup selaku penanggung jawab, Sekda selaku ketua, Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku wakil ketua, kepala Dinas Sosial selaku sekretaris, dan anggota terdiri dari unsur Bappeda dan Litbang, Disbukcapil, Diskominfo, Dispermasdes, Dinkes, serta Disdikbud.
"Untuk tim pemuktahiran DTKS tingkat kecamatan, Camat bertugas selaku penanggung jawab, sekretaris camat selaku ketua, kasi pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris, TKSK sebagai koordinator lapangan merangkap anggota. Sementara anggota terdiri dari unsur UPTD Puskesmas, KWK Dikbud, pendamping PKH, dan koordinator balai penyuluh KB," ungkapnya.
BACA JUGA:2024 Dianggarkan 1,7 Miliar, Dinsos Kawal Basos Jaminan Hidup Kabupaten Tegal
Adapun untuk tim pemuktahiran tingkat desa atau kelurahan, jelas Iwan, kedudukan kades maupun lurah sebagai penanggung jawab. Lalu ketua BPD atau LPMK sebagai ketua, sekdes atau seklur sebagai sekretaris dengan anggota dari unsur kasi kesra, ketua RT, kader KB, kader kesehatan, bidan desa, dan kader pendidikan. (adv)