Pinjol Ilegal Sudah Jerat 2,1 Ribu Nasabah +62, Ini Modus yang Harus Anda Waspadai

Senin 20-11-2023,00:00 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif solusi keuangan yang populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahannya, pinjol ilegal juga menyimpan berbagai risiko, termasuk penipuan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pinjol ilegal di Indonesia mencapai 2.193 per Mei 2023.

Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya, yaitu 1.294 pada Mei 2022. Peningkatan jumlah pinjol ilegal ini tentu saja menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia.

Pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menggunakan berbagai modus penipuan untuk menjerat nasabahnya.

BACA JUGA:Cara Melepaskan Diri dari Jeratan Pinjol Ilegal, Salah Satunya Gak Usah Dibayar

BACA JUGA:5 Alasan Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Kenali Juga Resikonya

Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Modus penipuan pinjol ilegal yang paling umum adalah:

  • Menjanjikan pinjaman dengan bunga dan biaya yang rendah

Pinjol ilegal sering menjanjikan bunga dan biaya yang rendah untuk menarik nasabah. Namun, setelah nasabah mengajukan pinjaman, mereka akan terkejut dengan jumlah bunga dan biaya yang sebenarnya harus dibayarkan.

  • Menawarkan pinjaman dengan syarat yang mudah

Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman dengan syarat yang mudah, seperti tidak memerlukan agunan atau hanya dengan KTP. Namun, setelah nasabah mengajukan pinjaman, mereka akan diminta untuk memberikan data pribadi yang sensitif, seperti nomor rekening bank, nomor telepon, dan alamat rumah.

  • Meneror nasabah yang terlambat membayar

Pinjol ilegal sering menggunakan ancaman dan intimidasi untuk menagih nasabah yang terlambat membayar. Mereka dapat menghubungi nasabah lewat telepon, SMS, atau WhatsApp, bahkan menyebarkan informasi pribadi nasabah ke media sosial.

Modus Penipuan Pinjol Ilegal yang Lainnya

Selain modus-modus di atas, masih ada beberapa modus penipuan pinjol ilegal lainnya yang perlu diwaspadai, antara lain:

BACA JUGA:Daftar Entitas Pinjol Ilegal yang Masih Aktif, Waspadalah! Jangan Sampai Anda Terjebak

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol Ilegal Bagaikan Tipu Daya Syaiton, Ini 5 Bahayanya yang Bikin Nyesel Seumur Hidup

  • Mengarahkan nasabah untuk mengunduh aplikasi palsu
Kategori :