Aplikasi Pinjol Ilegal Bagaikan Tipu Daya Syaiton, Ini 5 Bahayanya yang Bikin Nyesel Seumur Hidup

Aplikasi Pinjol Ilegal Bagaikan Tipu Daya Syaiton, Ini 5 Bahayanya yang Bikin Nyesel Seumur Hidup

Aplikasi Pinjol Ilegal Bagaikan Tipu Daya Syaiton, Ini 5 Bahayanya yang Bikin Nyesel Seumur Hidup-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Aplikasi pinjol ilegal menjadi salah satu masalah yang meresahkan masyarakat Indonesia. Aplikasi-aplikasi ini menawarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi dan syarat yang mudah, namun justru menimbulkan berbagai risiko bagi penggunanya.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pinjaman di aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia mencapai 109.000 pada Oktober 2023. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu hanya 3.000 aplikasi.

Meningkatnya jumlah aplikasi pinjol ilegal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Kurangnya literasi keuangan masyarakat Indonesia
  • Kelemahan regulasi yang mengatur pinjol
  • Kesempatan untuk meraup keuntungan yang besar

Aplikasi pinjol ilegal juga memiliki berbagai macam resiko bagi para penggunanya. Dalam artikel ini, kita akan membahas resiko tersebut agar Anda tidak ikut terjebak ke dalam tipu-tipu pinjol ilegal.

BACA JUGA:Jangan Tertipu, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal 2023 yang Bisa Bikin Tidur Gak Nyenyak

BACA JUGA:Jangan Lari! Begini Cara Tepat untuk Hadapi DC Pinjol Ilegal

Resiko Menggunakan Aplikasi Pinjol Ilegal

Aplikasi pinjol ilegal memiliki berbagai risiko bagi penggunanya, antara lain:

1.) Bunga yang tinggi dan syarat yang sulit

Salah satu risiko utama dari aplikasi pinjol ilegal adalah bunga yang tinggi dan syarat yang sulit. Bunga yang ditawarkan oleh aplikasi pinjol ilegal bisa mencapai 100% per tahun, bahkan lebih. Hal ini tentu sangat memberatkan bagi pengguna, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah.

Selain itu, syarat yang diajukan oleh aplikasi pinjol ilegal juga seringkali sulit dipenuhi oleh pengguna. Misalnya, aplikasi pinjol ilegal sering meminta pengguna untuk menyerahkan data pribadi yang sensitif, seperti KTP, KK, dan rekening bank.

2.) Penagihan yang kasar dan intimidatif

Aplikasi pinjol ilegal juga sering melakukan penagihan yang kasar dan intimidatif kepada pengguna yang telat membayar cicilan. Penagihan yang kasar ini bisa berupa ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan.

Penagihan yang kasar dan intimidatif ini tentu menimbulkan trauma dan ketakutan bagi pengguna. Hal ini juga bisa menimbulkan masalah hukum, seperti pencemaran nama baik dan penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: