RADAR TEGAL - Seringkah Anda melihat banyak tawaran pinjol mudah cair dengan limit besar. Namun ternyata aplikasi ini malah akan membuat Anda rugi.
Pinjol mudah cair biasanya menawarkan kecepatan layanan yang uang tunainya langsung bisa ditarik. Tanpa menunggu waktu lama, Anda akan mendapat pinjaman dengan limit besar.
Meski begitu, pinjaman yang menawarkan kemudahan pencairan uangnya memiliki resiko yang besar. Hal ini akan membuat nasabahnya terjebak dan sulit untuk keluar.
Selain itu, Anda akan dihantui dengan Debt Collector yang siap datang ke rumah sewaktu-waktu. Berikut ini daftar pinjol mudah cair yang akan membuat Anda terjerumus.
15 pinjol mudah cair yang harus diwaspadai
- DanaBag - Pinjaman Uang Online Dana Cair
- Prima Tunai - Pinjaman Dana Online Duit 24 Jam
- Good Dana - Dana Tunai Online Pinjaman Kredit
- Fund Cash - Pinjaman Online Cepat, Aman & Terpercaya
- Doit - Pinjaman Online Cepat Cair
- Doit - Pinjaman Online Cepat Cair
- SakuAku
- Pinjaman Kelinci - KTA Terbaik Bunga Rendah Aman
- Kotak Uang Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
- Kredit Tunai: Uang Cair
- KSP Fast Loan
- Setor Tunai - Pinjaman Uang Tunai Online Dana
- Bunga Anggrek - Pinjaman Uang Tunai Online Cepat
- Cash STR
- Pincash - Pinjaman Online Uang Tunai Rupiah Cepat
Alasan mengapa harus waspada dengan 15 pinjol di atas
15 pinjol mudah cair di atas harus Anda waspadai karena daftar pinjol tersebut merupakan pinjol ilegal. Pinjol ilegal akan membuat nasabahnya membayar bunga besar dengan tenor singkat.
Selain itu, karena tidak diawasi oleh OJK, pinjol ilegal berpotensi menyebarkan data pribadi nasabahnya. Untuk menghindarinya, anda harus mengetahui ciri-cirinya sebagai berikut:
- Tidak berizin dari OJK.
-
Persyaratan kredit sangat mudah, misalnya hanya berbekal Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Menggunakan saluran komunikasi pribadi dalam memberikan penawaran, seperti SMS, telepon, media sosial, atau WhatsApp (WA).
-
Besaran suku bunga dan denda pinjaman tidak jelas, tetapi biasanya mencekik hingga puluhan persen dari total kredit.
-
Proses penagihan dengan menggunakan ancaman teror, intimidasi, bahkan pelecehan.
-
Tidak memiliki layanan konsumen atau pengaduan.
-
Tidak menginformasikan identitas pengurus dan alamat kantor.
-
Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai, seperti kontak.
-