Rampas Paksa Mobil Nasabah, 6 DC Lapangan di Semarang Ditangkap Polisi

Kamis 16-11-2023,02:00 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo.  Insiden itu lalu ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Jateng dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 6 pelakunya.

BACA JUGA: 5 Pinjol Tanpa DC Lapangan dengan Pencairan Sangat Cepat November 2023, Hanya Butuh Waktu Beberapa Menit Saja!

“Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses. Apabila tidak menyerahkan diri, maka Tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas, dan terukur,” tegas Kombes Johanson Simamora. 

Izin terancam dicabut OJK

Dia menegaskan DC lapangan tidak boleh menarik kendaraan, sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia. Yakni apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkannya ke kepolisian.

“Itu sudah diatur UU Fidusia, jadi tidak ada sembarang-sembarang menarik paksa. Kami sudah koordinasi dengan OJK, itu perusahaannya resmi. Kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin),” ujar Direskrimum.

Para tersangka saat ini sudah ditahan di sel Rutan Mapolda Jateng. Barang bukti yang berhasi diamankan antara lain mobil milik korban, sebuah mobil towing, 2 mobil sarana DC, 1 bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, 6 ponsel, dan kartu identitas milik para tersangka.

BACA JUGA: Jangan Langsung Bayar Meski Dc Lapangan Menagih, Cek 5 Hal Ini agar Tidak Ketipu

Demikian informasi tentang penahanan dan penetapan tersangka kepada 6 orang DC lapangan, yang mengaku dari CIMB Finance. Semoga bermanfaat. (*) 

Kategori :