RADAR TEGAL – 6 orang debt collector (DC) lapangan ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Para penagih utang itu ditangkap karena melakukan pemukulan, intimidasi, hingga merampas mobil milik masyarakat yang tersangkut kredit macet.
Selain 6 DC lapangan yang ditangkap, juga ada 4 orang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk di antaranya direktur perusahaan yang mempekerjakan para penagih utang itu. Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan m odusnya adalah menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor.
"Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP. Yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat, ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing). Sehingga ini merupakan pencurian, dan kami kenakan Pasal 363 KUHP,” katanya, Rabu 15 November 2023.
Saat dijumpai di Mako dan Kennel K-9 Dit Samapta Polda Jateng, Kota Semarang, Kombes Johanson Ronald mengungkapkan w aktu dan TKP kejadian pada, Jumat 6 Oktober 2023 lalu itu. Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 22.00 WIB di parkiran CIMB Niaga Pemuda.
BACA JUGA: 5 Pinjol Tanpa DC Lapangan ini Punya Tenor Panjang, Cocok untuk Pelaku Usaha Buat Tambahan Modal
6 DC lapangan ditetapkan jadi tersangka
Ke-6 penagahi utang itupun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya adalah YM (23); PM (35); AB (35); YA (32), keempatnya merupakan warga Kota Semarang, kemudian SN (38) warga Kabupaten Demak; dan TB (46) warga Bekasi, Jawa Barat.
Sedangkan korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial DS (43), warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Mobil yang dibawa para penagih utang itu adalah Mitsubishi Outlander warna merah.
Menurut Direskkrimum, Jumat 6 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa di Jl. Dr. Cipto Kota Semarang dan hendak pulang ke rumahnya. Di parkiran saat hendak menutup pintu mobil, salah seorang DC lapangan yakni YM tiba-tiba menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari CIMB Niaga Finance.
Dia menyebut akan membawa mobil milik korban, karena sudah menunggak 8 bulan. Korban lalu diminta turun, dan beberapa tersangka lainnya lalu masuk ke dalam mobil yang membuat ibu dan anak korban ketakutan.
Korban kemudian menghubungi ayahnya untuk menjemput mereka. Saat itu tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur, sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalannya di Polrestabes Semarang.
Negosiasi di Mapolrestabes Semarang buntu
Di Mako Polrestabes Semarang, beber Direskrimum, pihak DC lapangan tetap memaksa korban menyerahkan kendaraannya, dan memintanya ke kantor CIMB Niaga untuk melunasi utangnya. Pukul 19.35 WIB, rombongan tiba di CIMB Niaga dan dilakukan negosiasi, namun belum ada kesepakatan.
Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak. Sekira pukul 20.39 WIB korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci.