Aplikasi Srikandi Resmi Diluncurkan Pemkab Tegal, Ternyata Ini Tujuannya

Selasa 14-11-2023,16:30 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL - Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Peluncuran aplikasi tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tegal Abdul Afifudin mewakili Bupati Tegal, di Gedung Rakyat Slawi, Selasa 14 November 2023.

"Salah satu value yang didorong dari penerapan Srikandi ini adalah pengarusutamaan nilai manfaatnya dalam menunjang kerja-kerja pemerintahan, khususnya soal administrasi dan pengarsipan surat," kata Afifudin saat memberikan sambutan. 

Afifudin mengatakan, aplikasi Srikandi ini merupakan sebuah platform surat menyurat secara elektronik di lingkungan Pemkab Tegal untuk menggantikan e-Office yang selama ini digunakan.

BACA JUGA:Raih Nilai 96,2, Pemkab Tegal Lolos Uji Publik KIP Award Jateng Tahun 2023

Menurutnya, di era kemajuan teknologi digital ini, penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang fungsi pelayanan dan tugas-tugas kedinasan pemerintahan adalah sebuah keharusan.

Tidak hanya di sektor pelayanan publik, di lingkup internal pemerintahan pun sekarang dituntut bisa bekerja lebih cepat, terukur dan transparan. Untuk mencapai itu, yang harus dimiliki adalah komitmen kuat dan sungguh-sungguh. 

Dimulai dari pimpinan organisasi kepegawaian yang dapat memudahkan dan mempercepat proses transformasi mindset serta culture-set pegawainya untuk berpola pikir digital. Tidak lagi konvensional.

"Semangatnya adalah melayani secepat mungkin, semudah mungkin. Dan semuanya bisa karena ada perangkat, ada jejaring komunikasi internet dan kecerdasan buatan yang bisa didayagunakan," kata Afifudin, saat membacakan sambutan Bupati Tegal.

BACA JUGA:Kualitas Layanan Publik Pemkab Tegal Diminta Ditingkatkan, Fraksi PDI Perjuangan Desak Hal Ini

Dia menyebut, di era New Public Service ini, organisasi birokrasi dituntut untuk berkompetisi mengejar ketertinggalan dengan menerapkan pola-pola kerja enterprise yang dikenal dengan istilah e-Government. 

Menurutnya, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini, merupakan landasan kebijakan progresif untuk mewujudkan e-Gov ini melalui penggunaan platform digital yang interaktif serta terintegrasi dalam big data, cloud computing dan IOT. 

Dia menyatakan, dengan diluncurkannya Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) ini, maka dapat mewujudkan pengelolaan arsip yang handal di lingkungan perangkat daerah.

Sehingga bisa memberikan perlindungan dan keamanan arsip dengan didukung kualitas sumber daya aparaturnya yang juga terus meningkat di tengah era digital society 5.0.

Kategori :