Kapan Jatuh Tempo Paylater Akulaku? Jangan Sampai Terlewat ya!

Senin 13-11-2023,20:15 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

RADAR TEGAL - Paylater Akulaku merupakan salah satu layanan paylater yang populer di Indonesia. Layanan ini memungkinkan penggunanya untuk membeli barang atau layanan secara kredit dengan tenor mulai dari 1 bulan hingga 15 bulan.

Salah satu hal yang penting untuk diketahui oleh pengguna Paylater Akulaku adalah tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan.

Tanggal jatuh tempo Paylater Akulaku ini merupakan tanggal terakhir untuk melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunga sebelum dikenakan denda.

Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai tanggal jatuh tempo Paylater Akulaku. Kami akan memberikan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga Anda dapat mengetahui kapan harus melakukan pembayaran tagihan Anda.

BACA JUGA:6 Cara Dapat Penghasilan Lewat Aplikasi Akulaku, Ada yang Tanpa Modal Bisa Cuan?

BACA JUGA:Cara Mencairkan Akulaku Paylater ke Rekening, Tanpa Denda dan Potongan Admin

Tanggal Jatuh Tempo Paylater Akulaku

Tanggal jatuh tempo Paylater Akulaku ditentukan berdasarkan tanggal transaksi. Untuk transaksi yang dilakukan pada hari kerja, tanggal jatuh temponya adalah 3 hari setelah tanggal transaksi. Sedangkan untuk transaksi yang dilakukan pada hari libur, tanggal jatuh temponya adalah 3 hari setelah hari kerja berikutnya.

Misalnya, Anda melakukan transaksi Paylater Akulaku pada hari Senin, maka tanggal jatuh temponya adalah hari Kamis. Jika Anda melakukan transaksi Paylater Akulaku pada hari Minggu, maka tanggal jatuh temponya adalah hari Selasa.

Penggunaan Tanggal Jatuh Tempo

Tanggal jatuh tempo Paylater Akulaku memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:

  • Untuk mengingatkan pengguna untuk melakukan pembayaran tagihan.
  • Untuk menentukan tanggal mulainya denda keterlambatan pembayaran.
  • Untuk menentukan tanggal jatuh tempo pelunasan penuh tagihan.

BACA JUGA:Cara Menghapus Akun Akulaku dengan Mudah Secara Permanen, Tinggal Klik Sudah Beres

Denda Keterlambatan Pembayaran

Jika Anda telat membayar tagihan Paylater Akulaku, maka Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Denda ini sebesar 2% dari total tagihan per minggu.

Misalnya, Anda memiliki tagihan Paylater Akulaku sebesar Rp1.000.000 dan Anda telat membayarnya selama 1 minggu, maka Anda akan dikenakan denda sebesar Rp20.000.

Kategori :