RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, praktik penagihan hutang oleh debt collector atau DC pinjol kerap menjadi sorotan, terutama terkait dengan metode yang digunakan.
Salah satu metode penagihan yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat adalah penagihan di luar jam kerja. Hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keluarga atau anak kecil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan yang mengatur tentang batas jam penagihan hutang oleh DC pinjol. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.
BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman
BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri
Aturan tersebut disambut baik oleh masyarakat, terutama oleh mereka yang sering mendapatkan penagihan di luar jam kerja. Namun, ada juga pihak yang berpendapat bahwa aturan tersebut justru menghambat proses penagihan.
Batasan Jam Penagihan DC Pinjol: Perlindungan Konsumen atau Penghambat Penagihan?
Aturan yang membatasi jam penagihan hutang oleh DC pinjol memiliki dua sisi, yaitu sisi perlindungan konsumen dan sisi hambatan penagihan.
Sisi Perlindungan Konsumen
Dari sisi perlindungan konsumen, aturan tersebut dapat melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini karena penagihan di luar jam kerja dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan konsumen, terutama bagi mereka yang memiliki keluarga atau anak kecil.
Selain itu, penagihan di luar jam kerja juga dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi konsumen, terutama bagi mereka yang memiliki utang yang besar.
BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya
BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya
Sisi Hambatan Penagihan