Dari sisi hambatan penagihan, aturan tersebut dapat menghambat proses penagihan. Hal ini karena tidak semua konsumen memiliki waktu luang untuk menerima telepon atau kunjungan DC pinjol pada jam kerja.
Selain itu, penagihan yang dilakukan pada jam kerja juga dapat terkendala oleh kesibukan konsumen, seperti bekerja atau sekolah.
Pendapat Pihak Terkait
OJK
OJK berpendapat bahwa aturan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Heru Kristiyana.
BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror
BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
AFPI mendukung aturan tersebut, tetapi AFPI juga meminta OJK untuk memberikan solusi bagi DC pinjol yang kesulitan menagih utang pada jam kerja.
"Kami mendukung aturan tersebut, tetapi kami juga meminta OJK untuk memberikan solusi bagi DC pinjol yang kesulitan menagih utang pada jam kerja," kata Ketua Umum AFPI, Togar M. Simatupang.
Konsumen
Konsumen yang pernah mendapatkan penagihan di luar jam kerja menyambut baik aturan tersebut.
"Saya senang dengan aturan tersebut. Saya sering mendapatkan penagihan di luar jam kerja dan itu sangat mengganggu," kata salah seorang konsumen pinjol.
BACA JUGA:9 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Cepat Cair dan Bikin Kamu Tenang
BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan