RADAR TEGAL - OJK resmi menetapkan bunga pinjol maksimal bunga layanan pinjaman online atau perusahaan Fintech P2P lending melalui peluncuran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 yang menyatakan bunga pinjaman online diturunkan menjadi 0,1% per hari secara bertahap.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri, telah mengatur besaran bunga pinjol atau pinjaman online melalui Peraturan OJK (POJK) No. 10 tahun 2022. Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol yang tidak sehat.
"Inti dari semua hal ini ialah untuk perlindungan konsumen. Kerana jika bunga pinjol nya tidak diatur dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen." terang Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman saat berada di konferensi pers Jumat 10 November 2023.
Sebelumnya besaran dari bunga pinjol yang maksimal ditetapkan melalui kesepakatan bersama dari AAFPI yakni sebesar 0,4 persen untuk besaran bunga komersil.
Agusman mengatakan, melalui peluncuran surat edaran ini maka resmi bunga pinjaman online diturunkan secara bertahap menjadi 0,2% per 2025.
"Pendanaan konsumtif yang sebesar 0,3/hari untuk 2024, sedangkan 0,2%/hari untuk 2025, dan tahun-tahun selanjutnya 0,1% jadi urutannya bertahap." terangnya.
Menurutnya juga, penurunan bunga pinjol perlu dilakukan secara bertahap agar industri tetap berjalan dan berkelanjutan. Hal ini kerana industri pinjol membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan penurunan bunga yang cukup drastis.
Sementara itu, untuk bunga pinjaman produktif, akan diturunkan menjadi 0,1% per hari selama dua tahun, yakni pada 2024 dan 2025. Kemudian, pada 2026, bunga akan diturunkan kembali menjadi 0,067%.
BACA JUGA:Marak Bunga Pinjol Lebih dari Ketentuan, OJK Susun Roadmap Baru dengan 5 Poin Penting Ini
OJK sendiri menggunakan istilah "manfaat ekonomi" untuk menggantikan istilah "bunga" dalam Surat Edaran tersebut.
Di dalam Surat Edaran OJK ini juga mengatur tentang sanksi telat bayar serta batasan peminjam maksimal meminjam dari tiga pinjol.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah terjadinya praktik gali lubang tutup lubang. Agusman juga menegaskan, prosedur penagihan akan diatur secara ketat.
Sebelumnya, besaran bunga pinjol menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai bunga 0,4% per hari atau 12% per bulan terlalu tinggi.
BACA JUGA:Semakin Marak Galbay, Kini OJK akan Akur Kembali Batasan Bunga Pinjol, Berapa?