RADAR TEGAL – Pemutihan BI checking diperlukan supaya Anda terhindar dari tidak disetujuinya pengajuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Berikut ini cara memutihkan BI Checking.
Ketika Anda mengajukan kredit pada bank, biasanya dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KRP), ataupun kartu kredit. BI checking sendiri merupakan infromasi debitur individual (IDI) histori yang mencatat lancara tau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Dulunya, BI Checking merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam sistem informasi debitur (SID) yang mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan. BACA JUGA: 5 Pinjol Tanpa BI Checking dengan Bunga Pinjaman Ringan Mulai Dari 0,4 Persen Saja, Cek Selengkapnya Adapun informasi yang dipertukarkan di SID berupa identitas debitur agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet. Jadi, setiap bank dan lembaga keuangan yang sudah terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID termasuk BI Checking. Data-data nasabah tersebut nantinya diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya, kemudian akan dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID. Kini SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Nah, dalam SLIK ini berupa layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lainnya yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). BACA JUGA: 6 Pinjaman Online Cepat Cair Tanpa BI Checking, Bisa Dimanfaatkan Jika Tiba-tiba Butuh Uang Mendesak Nah, dalam iDEB ini, bank atau lembaga pembiayaan serta keuangan memiliki akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Dari SID ini berisi mengenai informasi yang mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Adapun penentuan skor kredit bisa dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur. Nah, skor yang diberikan dihitung dari 1 hingga 5. Melansir dari cimbniaga.co.id, berikut pembagian kredit berdasarkan skornya dalamm BI checking. Rincian Skor Kredit Berdasarkan BI Checking- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.