Seperti yang telah disebutkan diatas, melakukan tindakan kasar kepada nasabah dapat membuat DC Lapangan diancam tindakan hukum.
Selain itu jika memang dc melakukan tindakan kasar seperti memaksa, mengancam, dan meneror dan berhak untuk melaporkan tindakan ini kepada OJK atau lembaga hukum lainnya.
BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa BI Checking Terbaru November 2023, Kabarnya Tak Punya DC Lapangan Juga Loh
Nah itulah dia ke tiga kondisi yang memperbolehkan anda sebagai nasabah mengusir Debt Collector dari rumah anda.
Namun perlu di ingat dalam menghalau atau mengusir debt collector, pakailah metode pengusiran yang sopan, jangan gegabah dan jangan termakan amarah.
Cara menghadapi DC lapangan
Lalu bagaimana untuk cara menghadapi debtc collector yang benar agar tidak gemetar dan grogi?
Anda bisa menerapkan beberapa tips dibawah ini:
1. Tetap tenang dan menjaga emosi
2. Tahan dulu untuk memberikan informasi pribadi kepada dc
3. Melaporkan kepada pihak berwajib
Kesimpulan
Sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan. Jika Anda merasa terancam atau diintimidasi oleh DC lapangan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
Selain itu, Anda juga dapat meminta bantuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan masalah utang Anda. OJK memiliki layanan aduan yang dapat diakses melalui situs web OJK atau melalui aplikasi OJK Mobile.(*)