2) Melaporkan ke OJK
Cara mengatasi data yang sudah terlanjur disebar pinjol ilegal berikutnya dengan melaporkan ke OJK. Jika Anda sudah mengumpulkan seluruh bukti, Anda bisa membuat laporannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda bisa menghubungi OJK lewat WhatsApp mereka di nomor 081157157157 dan bisa juga lewat email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Melampirkan bukti-bukti yang kuat bisa membuat laporan Anda cepat diproses oleh OJK.
3) Jangan akses pinjol lagi
Cara agar terhindari dari pinjol ilegal selanjutnya dengan jangan pernah lagi mengakses pinjol ilegal, terlebih mengunduh aplikasinya.
BACA JUGA : 3 Tanda Anda Sudah Terjebak Pinjol Ilegal, Jangan Senang Dulu kalau Ada Transferan Uang Nyasar
Saat ini masih ada beberapa pinjol ilegal yang ada di Play Store atau App Store. Mereka juga sering mengatasnamakan OJK, namun padahal usaha mereka belum mendapatkan izin.
Maka dari itu, penting untuk Anda selalu cek lebih dulu legalitas pinjol di situs resmi OJK daripada asal-asal mengunduh dan menginstallnya. Sebab, ini bisa berisiko adanya pencurian data dan peretasan pada ponsel Anda.
4) Jangan membayar apapun dari yang seharusnya
Jika data pribadi Anda terlanjur disebar pinjol ilegal dan mereka melakukan pengancaman, jangan hiraukan. Apalagi sampai Anda membayar sejumlah uang dengan iming-iming mereka berhenti menyebarkan data pribadi Anda.
Hal ini juga termasuk pada beban suku bunga yang mereka tetapkan, sebab itu tetap ilegal. Anda bisa melunasi hutang pokok saja sesuai kesepakatan di awal.
Kesimpulan
Pinjol ilegal memiliki banyak modus penipuan yang sering menjerat banyak orang. Terlebih lagi mereka sering menyebarkan data pribadi untuk keuntungan sendiri.
Maka dari itu, Anda bisa melaporkannya ke pihak berwenang dengan mengumpulkan bukti-bukti adanya praktik ilegal yang mereka lakukan pada Anda.
Demikian 4 cara mengatasi data yang sudah terlanjur disebar pinjol ilegal. Jangan pernah sesekali di waktu mendatang mengajukan pinjaman di tempat yang belum terdaftar OJK! (*)