RADAR TEGAL - Walaupun anda sedang memerlukan dana yang mendesak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi atau yang lainnya tetap tidak disarankan untuk meminjam uang di pinjol ilegal.
Mengapa begitu, pinjol ilegal selain belum bisa dipastikan aman ternyata belum terdaftar dan terawasi oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
Apalagi pinjol ilegal juga sering terlibat kasus penyebaran data pribadi yang cukup berbahaya. Adapun data pribadi yang disebar rawan disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain beberapa konsekuensi diatas ada beberapa resiko lain yang akan didapatkan apabila anda nekat meminjam uang di pinjol ilegal.
BACA JUGA:Menurut Kominfo Pinjol Ilegal Nggak Usah Dibayar? Begini 6 Resiko yang Harus Kalian Tanggung
Risiko pinjam uang di pinjol ilegal
1. Bunga yang Besar
Salah satu resiko dari pinjaman online ilegal yang cukup berbahaya dan merugikan ilaha selalu memberikan beban bunga yang besar.
Bahkan dalam beberapa kasus, bunga pinjaman online ilegal bisa lebih besar dari pada bunga pinjaman online pada umumnya.
Hal ini sudah jelas terjadi, kerana pergerakan yang dilakukan pinjaman online ilegal tidak terawasi oleh OJK sedari awal.
2. Biaya Denda Keterlambatan
Selain bunga yang gak ngotak, adapun biaya denda yang dikenakan pinjaman online ilegal apabila nasabahnya kedapatan telat bayar cicilan tepat waktu.
BACA JUGA:Terbaru, 288 Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Nasabah Diimbau Jangan Dekat-dekat
Denda tersebut juga akan terus bertambah apabila nasabah tak kunjung membayar tagihan pinjaman onlinenya.
3. Masuk ke Daftar Hitam