Jangan Terjebak, Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023 yang Harus Kamu Waspadai
Daftar Pinjol Ilegal--
RADAR TEGAL - Artikel ini akan membahas mengenai daftar pinjol ilegal yang harus kamu waspadai. Pinjaman online yang ilegal merupakan aplikasi yang tidak memiliki ijin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Kini daftar pinjol ilegal banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini karena memang masyarakat banyak membutuhkan dana mendesak dalam jumlah yang lumayan tinggi.
Karena itu, masyarakat tidak terlalu memperdulikan apakah pinjaman tersebut legal atau ilegal. Untuk itu, masyarakat harus mengetahui daftar pinjol ilegal agar bisa lebih berhati-hati.
Artikel ini akan mengulas mengenai daftar pinjol ilegal yang wajib kamu ketahui. Setelah mengetahuinya, kamu bisa lebih berhati-hati lagi dalam menggunakannya.
BACA JUGA:Pinjol Tanpa DC Lapangan 2023, Buat Nasabah Tenang karena Tidak akan Dikejar-kejar Penagih Utang
Daftar Pinjol ilegal
1. Bee Cash
Bee cash merupakan salah satu pinjaman yang tidak memiliki ijin OJK. Dalam kata lain, pinjol ini tidak resmi.
Untuk itu, jika kamu sedang menggunakan pinjaman ini sebaiknya segera keluar. Atau bisa untuk lebih berhati-hati dalam menggunakannya.
2. Dompet Kamu
Selanjutnya ada aplikasi pinjaman Dompet Kamu yang tidak memiliki ijin. Selain itu, pinjol ini juga memiliki DC lapangan yang siap datang ke rumah kamu.
Untuk itu, jika kamu merupakan nasabah yang suka galbay, tidak dianjurkan untuk menggunakannya. Kamu bisa menggunakan pinjol legal yang lebih aman.
BACA JUGA:5 Cara Melepaskan Diri dari Jeratan Pinjol yang Semakin Meresahkan dan Mencekik Leher
3. Aku Rupiah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: