Sementara itu pertanggungjawaban penyelenggara pinjol juga diatur lebih lanjut dalam POJK 10/2022. ketentuan itu mengatur bahwa penyelenggara pinjol harus bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam hal penagihan utang.
Apabila pinjol tidak bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan tersebut, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Selain itu juga pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin yang dapat disertai dengan pemblokiran sistem elektronik penyelenggara.
Demikian informasi tentang bolehkan DC lapangan pinjol ambil paksa harta nasabahnya untuk bayar utang. Semoga bermanfaat. (*)