RADAR TEGAL- Dua rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Tegal telah dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Tegal. Sosialisasi kedua raperda tersebut bisa menggunakan media massa.
Hal ini seperti ditegaskan Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Tegal Moch Jafar, Rabu 1 November 2023. Jafar menjelaskan, ketika raperda itu sudah disahkan menjadi perda, maka dapat disosialisasikan melalui media massa, media elektronik maupun tatap muka secara langsung.
Pansus I DPRD Kabupaten Tegal saat ini telah membahas dua raperda. Yakni, Raperda Dana Cadangan Pilkada 2024 dan Raperda Penyebarluasan Produk Hukum Kabupaten Tegal.
Sosialisasi melalui media massa menurutnya diperlukan, utamanya untuk Perda tentang Penyebarluasan Produk Hukum Kabupaten Tegal. Karena selama ini, produk hukum seperti perda, perbup dan peraturan anggota DPRD, banyak masyarakat yang belum tahu.
BACA JUGA:Pansus DPRD Kabupaten Tegal Mulai Bahas Sejumlah Raperda
"Sehingga perda ini bisa disosialisasikan langsung melalui media massa. Bisa juga lewat tatap muka langsung dengan masyarakat," kata Jafar yang juga menjabat sebagai ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal.
Dia menuturkan, jika sosialisasi dengan cara tatap muka, DPRD dapat melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sosialisasi juga bisa dilakukan melalui anggota DPRD saat menggelar Reses.
"Banyak masyarakat yang minim pengetahuannya soal produk hukum seperti perda dan perbup. Maka harus disosialisasikan secara masif," ucapnya.
Sementara untuk Raperda Dana Cadangan Pilkada 2024, lanjut Jafar, sudah dibahas selama beberapa pekan terakhir. Hasilnya, dana cadangan Pilkada akan dicairkan 40 persen di APBD Perubahan 2023 dan sisanya 60 persen dicairkan pada APBD Tahun 2024.
"Total anggaran Pilkada sekitar Rp60 miliar. Nanti akan dipenuhi tahun depan," pungkasnya. (*)