Korban Pinjaman Online iIegal tak Perlu Bayar Utang Pinjol, Begini Penjelasan dari Menko Polhukam Mahfud Md

Kamis 02-11-2023,13:00 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

BACA JUGA:Terjerat Utang Pinjol? Begini 8 Tips Jitu dan Ampuh untuk Melunasinya

Beliau juga menambahkan apabila nasabah yang meminjam uang dari layanan pinjol ilegal kerap mendapatkan ancaman dan teror maka bisa melaporkannya ke polisi.

Menurut beliau juga arah perdataan hukum pinjol ilegal dianggap tidak sah kerana belum memenuhi ketentuan subjektif dan objektif yang ada.

Maka dari itu pinjaman yang dinyatakan tidak saha maka boleh saja untuk tidak dilunasi utang pinjol nya.

"Kepada para korban pinjaman online ilegal, saya mengimbau untuk tidak membayar utang Anda. Jika Anda ditagih dan diteror, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan" Ucap Mahfud Md dalam sebuah siaran pers, dikutip dari chanel YouTube Kemenko Polhukam RI.

BACA JUGA:10 Cara Melunasi Utang Pinjol dengan Mudah, Dijamin Cepet Lunas dan Hidup Kembali Normal

Adapun beliau juga mengatakan jikalau layanan pinjaman online melakukan aksi kekerasan atau tindakan yang mengancam korban, maka dapat ditindak lanjuti hukum dengan acuan ke Pasal 368 Kitab UU Hukum Pidana tentang pemerasan.

Beliau juga menambahkan bahwa layanan pinjaman online ilegal itu juga dapat dihukum dengan pasal 335 KUHP yang berisi perbuatan tidak menyenangkan.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal

Nah sebagai nasabah yang bijak dan cerdas, perlulah kita mengetahui ciri-ciri yang dimiliki oleh layanan pinjaman online ilegal agar anda tidak terjerumus ke praktik keuangan yang berbahaya.

Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal di antaranya:

  • Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Menawarkan pinjaman melalui SMS, WhatsApp, atau saluran komunikasi pribadi lainnya.
  • Pemberian pinjaman mudah, biasanya hanya dengan KTP.
  • Bunga dan denda tidak jelas, tetapi umumnya sangat tinggi.
  • Melakukan penagihan dengan cara yang mengancam, intimidatif, atau melecehkan.
  • Tidak memiliki layanan pengaduan konsumen.
  • Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas.
  • Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam.
  • Debt collector tidak memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:Gen Z Wajib Tahu! 3 Tips Terhindar dari Utang Pinjol

Kesimpulan

Utang pinjol dari pinjol ilegal tidak perlu dibayarkan karena pinjaman tersebut tidak sah secara hukum. Nasabah yang meminjam uang dari pinjol ilegal dapat melaporkannya ke polisi jika mendapatkan ancaman atau teror.(*)

Kategori :