Begini Cara Cek KTP Digunakan untuk Pinjol atau Tidak Cuma Lewat Smartphone

Kamis 02-11-2023,11:45 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

RADAR TEGAL – Artikel ini membahas cara cek KTP digunakan untuk pinjol atau tidak cuma lewat smartphone. Cara-cara ini bisa Anda ikuti dengan mudah untuk mengetahui apakah data KTP Anda pernah disalahgunakan untuk pinjaman online atau tidak.

Cara cek KTP digunakan untuk pinjol atau tidak ini penting untuk Anda ketahui, sebab bisa saja tanpa sadar ada orang lain yang menggunakan data KTP Anda untuk kepentingannya sendiri. Terlebih lagi jika skor kreditnya buruk dengan mengatasnamakan Anda.

Maka dari itu, simak di bawah cara cek KTP digunakan untuk pinjol atau tidak yang bisa Anda lakukan lewat smartphone saja. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkahnya dengan benar.

Cara cek KTP digunakan untuk pinjol atau tidak

Pinjaman online baik itu legal atau ilegal, mengharuskan konsumennya mengunggah KTP sebagai syarat utama dalam pencairan uang. Namun, seringkali ada sejumlah oknum nakal yang memanfaatkan KTP orang lain untuk bisa mengajukan pinjol.

BACA JUGA : 3 Hal yang Harus Disiapkan Jika Ingin Laporkan Pinjol Ilegal yang Menyebarkan Data Pribadi

Tentu hal ini bisa mengakibatkan risiko yang fatal, terlebih bagi orang yang datanya tertera pada KTP yang digunakan. Jika oknum nakal tersebut berhutang banyak, maka yang akan dirugikan yaitu orang yang memiliki KTP tersebut.

Maka dari itu, Anda harus tahu cara cek apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak. Begini langkah-langkahnya.

1) Silahkan pertama Anda akses situs permohonan SLIK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

2) Kemudian, isilah formulir yang tertera dan nomor antrian.

3) Cara cek KTP digunakan untuk pinjol atau tidak berikutnya ini, yaitu dengan mengunggah foto scan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada situs tersebut, yang meliputi KTP WNI dan paspor bagi WNA.

4) Bagi badan usaha wajib untuk menyertakan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

BACA JUGA : Ini 3 Orang yang Jadi Target DC Pinjol untuk Menagih Hutang Nasabah yang Kabur

5) Jika Anda sudah mengunggah dokumen yang diminta dan mengisi form, silahkan isi kolom captcha dan klik tombol ‘Kirim’.

6) Anda tinggal menunggu adanya email konfirmasi dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan yang berisikan bukti registrasi antrian SLIK online.

Kategori :