Terbaru, 288 Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Nasabah Diimbau Jangan Dekat-dekat

Kamis 02-11-2023,04:00 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

RADAR TEGAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 288 pinjol ilegal berdasarkan data terbaru 6 September 2023. Pemblokiran itu dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI).

Tindakan tegas Satgas PAKI itu juga didukung oleh Tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sebelumnya ke-243 entitas dan 45 konten pinjol ilegal tersebut ditemukan di sejumlah website, aplikasi, dan sosial media.

Paska pemblokiran tersebut, nasabah diimbau lebih selektif dan menghindari keterkaitan dengan pinjol ilegal. Selain tidak bisa dipertanggungjawabkan secara regulasi, tindakan mereka pun di luar kewenangan dari OJK.

Di bawah ini terdapat daftar entitas pinjol ilegal yang diblokir OJK, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Rupiah Cash - Cash Pro

2. Dana Rupiah Pinjam Cepat Info

3. Tunai Kita - Pinjam Uang Cepat Kilat dan Mudah

4. Dompet Cepat - Platform Pinjaman Tunai

5. Pinjaman Global Personal Loan dan KTA

6. KTA Pintar - Pinjam Uang Cepat,Mudah & Dana Kilat

7. Uang sesame - Pinjaman KTA Instan dan Mudah

8. Uang-Mesin-[adalah aplikasi pinjaman online KTA]

9. Aman Pinjam - Solusi Pinjaman

10. KTA Mudah

11. Pinjaman Amanah-Kredit Online

Kategori :