RADAR TEGAL - Upaya penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar ( PGOT) yang menjadi kewenangan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal, belakangan ini banyak menemui kendala. Salah satu kendala mendasar yang ditemui bila PGOT tersebut tidak mempunyai identitas diri, maupun PGOT ganda dengan kedisabilitasan serta ODGJ.
Jika hal itu terjadi, maka panti rehabilitasi tidak mau menerima mereka (PGOT). Hal ini disampaikan Kepala Dinsos Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Makmur.
Menurutnya, kendala ini hampir dialami semua Dinas Sosial di kabupaten maupun kota.
"Sementara hingga saat ini pengelolaan Panti Rehabilitasi Sosial masih menjadi kewenangan Dinas Provinsi Jawa Tengah dan Kemensos," ujarnya Selasa 31 Oktober 2023.
BACA JUGA:Polres Tegal Jembatani Rembuk Penanggulangan PGOT, Ini Alasannya
Dengan fenomena yang ada, kata Makmur, penanganan PGOT yang selama ini dilakukan pihaknya dengan menampung mereka yang terjaring razia ke Rumah Singgah yang berlokasi di Pangkah. Selain itu, sembari menyebar foto mereka ke jejaring sosial se-Indonesia.
"Jadi yang bisa kita lakukan saat ini menampung PGOT hasil razia Satpol PP ke Rumah Singgah yang ada di Pangkah. Namun di sana bagi PGOT yang menderita gangguan jiwa ataupun difabel tidak bisa melakukan aktifitasnya sehari-hari. Beda bila mereka ditampung di Panti Rehabilitasi," cetusnya.
Makmur juga menyatakan kalaupun bisa dirujuk ke panti rehabilitasi, masih harus menunggu Ruang Perawatan Khusus di panti tersebut, yang mana ketersediaannya sangat terbatas.
"Disinilah perlunya Kabupaten Tegal memiliki Panti Rehabilitasi Sosial Multi Layanan, utamanya untuk melayani dan merawat mereka," ungkapnya.
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Tegal Gencarkan Razia PGOT Malam Hari, Ini Alasannya
Disini pihaknya berupaya mengajukan ke Dinas Provinsi maupun Kemensos, mengingat pengelolaan panti rehabilitasi bukan kewenangan Dinas Sosial di tingkat kabupaten maupun kota. (*)