Undang-undang Perlindungan Nasabah Pinjol dari DC Lapangan, Dijamin Data Aman

Minggu 29-10-2023,16:45 WIB
Reporter : Aditya Saputra
Editor : Aditya Saputra

RADAR TEGAL - Perlindungan nasabah pinjol dari DC lapangan. Pada era digital ini, layanan pinjaman online atau yang lebih dikenal sebagai Pinjaman Online (Pinjol) telah menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. 

Namun, seperti halnya bentuk pinjaman lainnya, terdapat risiko yang harus diwaspadai. Salah satu risiko yang paling sering terjadi adalah praktik penagihan yang tidak adil oleh Debt Collector (DC lapangan). Untungnya, ada undang-undang yang melindungi kamu dari praktik tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE).

Serta Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016), ada ketentuan yang mengatur perlindungan nasabah Pinjol dari praktik penagihan yang tidak pantas dari DC lapangan.

BACA JUGA:Strategi Ampuh Melunasi Hutang Pinjol Tanpa Resiko, Kurang dari 1 Bulan Insya Allah Lunas

Perlindungan Nasabah Pinjol dari DC Lapangan:

1. Kewajiban pinjol dalam perlindungan data pribadi

PM 20/2016 menetapkan standar keamanan data pribadi nasabah. Pinjol wajib melindungi data pribadi kamu agar tidak jatuh ke tangan yang salah. 

Mereka harus menggunakan sistem keamanan yang memadai dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kebocoran data.

2. Larangan DC lapangan dalam penagihan yang berlebihan

UU ITE mengatur larangan praktik penagihan yang berlebihan atau mencemarkan nama baik. DC lapangan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tekanan psikologis dalam upaya menagih utang. 

Jika kamu mengalami penagihan yang melanggar batas-batas ini, kamu berhak melaporkannya kepada pihak berwajib.

BACA JUGA:Awas, 5 Bahaya Pinjol Ilegal Bagi Masyarakat Bisa Merusak Ekonomi Milenial dan Gen Z, Cek Daftarnya Sekarang!

3. Sanksi bagi pelanggaran hukum

Sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini sangat ketat. UU ITE dan PM 20/2016 menetapkan denda yang besar bagi pelanggar. 

Kategori :