" Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," isi dari dari aturan dalam Lampiran III.
Jadi dapat disimpulakan Masa penagihan utang oleh penyedia layanan pinjol maksimal 90 hari. Namun, hal ini seringkali membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang mereka hangus secara otomatis.
Nah jadi itulah penjelasan dari pertanyaan apakah utang pinjol bisa lunas dengan sendirinya. Semoga informasi ini dapat membantu dan menambah wawasan anda.(*)