RADAR TEGAL – Baru-baru ini diketahui bahwa motor dan mobil modifikasi legal beroperasi di jalan, berikut aturan motor dan mobil modifikasi yang boleh beroperasi.
Melansir dari otomotifnet.gridoto.com, aturan tersebut akan ditetapkan oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalan aturan resmi tersebut, legalitas operasional untuk kendaraan bermotor yang dimodifikasi atau kustomisasi di jalan diterapkan mulai 20 September 2023 yang lalu. Namun, perlu Anda ketahui bahwa tidak semua kendaraan modifikasi bisa mendapat legalitas jalan sebagai mobil atau motor harian, ya. Sebab, terdapat beberapa kententuan yang perlu Anda patuhi terlebih dahulu seperti lulus uji tipe kostumisasi kendaraan dari Direktur Jenderal Kemenhub. BACA JUGA: Keunggulan Toyota Rush 2023 yang Kian Memikat Pecinta Otomotif, Mobil SUV Tangguh Zaman Now Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Mengenai Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan pada 20 September 2023 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia RI, Asep N Mulyana. Terdapat tiga jenis kendaraan yang boleh dikustom meliputi mobil penumpang, motor, dan mobil barang. Nah, masing-masing mempunyai batasan bagian mana saja yang bileh Anda lakukan perubahan, ya. Misalnya saja pada motor, sesuai dengan Pasan 4 dinyatakan bahwa bebereapa spesifikasi teknis yang bisa ijin untuk diubah seperti rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, suspensi, rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan, dan sumbu roda. Selian itu, motor juga dapat dimodofikasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus untuk fungsi memudahkan mobilitas penyandang disabilitas (Pasal 3 ayat 2). BACA JUGA: 14 Pabrikan Otomotif Ramaikan GIIAS Semarang 2023, Sekda Jateng: Akan Dongkrak Perekonomian Kemudian untuk mobil, dapat melakukan perubahan mencakup sistem pembuangan, lampu, penerus daya, komponen pendukung, ukuran, perlengkapan, rumah-rumah, dan bak muatan. Untuk kostumisasi kendaraan bermotor untuk jenis motor paling sedikit tiga (3) kombinasi perubahan spesifikasi teknik utama. Sedangkan khusus mobil penumpang, paling sedikit empat kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama. Kemudian dari jumlah komponen itu nantinya dirincikan lagi. Misalnya saja perubahan pada motor penggerak, aspek yang boleh diubah meliputi tipe atau model motor, konstruksi dasar, jenis bahan bakar atau penggerak, volume silinder, jumlah dan susunan silinder, momen puntir motor, daya motor maksimum, dan letak serta kapasitas baterai. BACA JUGA: Inovasi Baru Suzuki Invicto 2023, SUV Modis yang Siap Gaet Perhatian Para Pecinta Otomotif Setelah sudah dilakukan perubahan sebagaimana tertera pada Pasal 48, bengkel modofikasi harur melakukann pengajuan permohonan untuk melakukan uji teknisdan layak jalan sbelum dioperasikan di jalan ke Kemenhub. Pengujian tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun pengujian terdiri atas pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan. Ketika lulus maka kendaraan bakal diberikan kartu monitor dan kartu induk. BACA JUGA: Pecinta Otomotif Harus Tahu, Ini 5 Kekurangan dan Kelebihan Kawasaki Ninja 250 Fi Demikian ulasan mengenai aturan motor dan mobil modifikasi yang boleh beroperasi. Semoga bermanfaat. (*)Ketahui Aturan Motor dan Mobil Modifikasi Terbaru yang Boleh Beroperasi
Jumat 20-10-2023,20:00 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Senin 09-12-2024,11:00 WIB
Perubahan Desain Stang Honda PCX 160, Ini Alasannya Dikasih Cover
Kamis 21-11-2024,20:14 WIB
Honda CT125 2025 Pikat Pecinta Motor Bebek Mungil dengan Penyegaran Terbaru
Kamis 21-11-2024,11:10 WIB
Honda Amaze di Pasar Indonesia Potensial, Kenapa Belum Mendominasi?
Rabu 20-11-2024,11:05 WIB
Honda PCX 125 Pikat Penggemar Skutik Bongsor Lewat Sederet Daya Tarik Ini
Minggu 27-10-2024,15:57 WIB
Yamaha Fazer 250 2025 Siap Pikat Pecinta Otomotif di Seluruh Dunia, Hadir Lebih Sangar dengan Fitur Canggih
Terpopuler
Senin 23-12-2024,13:45 WIB
850 Bidang Aset Tanah Pemkab Brebes Sudah Bersertifikat
Senin 23-12-2024,10:33 WIB
Harga OTR Honda ICON e: dan CUV e: di Jateng, Ternyata Gak Terpaut Jauh dengan Honda PCX Guys
Senin 23-12-2024,11:15 WIB
4 Tempat Populer di Tegal yang Mitosnya Bisa Dekatkan Jodoh
Senin 23-12-2024,07:10 WIB
Kenapa Batik khas Pekalongan lebih Mendunia dari pada Batik Solo? Berikut Penjelasannya
Senin 23-12-2024,08:34 WIB
Dibuka Pj Wali Kota, Gelaran Musda XIV KNPI Kota Tegal Sukses Pilih Ketua Baru Secara Aklamasi
Terkini
Senin 23-12-2024,20:58 WIB
Pastikan Perayaan Natal di Tegal Berjalan Aman, Personel Polisi Disebar Jaga Gereja
Senin 23-12-2024,20:34 WIB
7 Kerajinan Tangan Khas Pekalongan untuk Souvenir atau Oleh-oleh
Senin 23-12-2024,19:58 WIB
4 Wisata Alam Menyegarkan di Tegal Jauh dari Hiruk Pikuk Kota
Senin 23-12-2024,19:32 WIB
Puncak Arus Mudik Libur Nataru Terjadi Pada Lusa
Senin 23-12-2024,18:47 WIB