RADAR TEGAL – Baru-baru ini diketahui bahwa motor dan mobil modifikasi legal beroperasi di jalan, berikut aturan motor dan mobil modifikasi yang boleh beroperasi.
Melansir dari otomotifnet.gridoto.com, aturan tersebut akan ditetapkan oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalan aturan resmi tersebut, legalitas operasional untuk kendaraan bermotor yang dimodifikasi atau kustomisasi di jalan diterapkan mulai 20 September 2023 yang lalu. Namun, perlu Anda ketahui bahwa tidak semua kendaraan modifikasi bisa mendapat legalitas jalan sebagai mobil atau motor harian, ya. Sebab, terdapat beberapa kententuan yang perlu Anda patuhi terlebih dahulu seperti lulus uji tipe kostumisasi kendaraan dari Direktur Jenderal Kemenhub. BACA JUGA: Keunggulan Toyota Rush 2023 yang Kian Memikat Pecinta Otomotif, Mobil SUV Tangguh Zaman Now Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Mengenai Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan pada 20 September 2023 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia RI, Asep N Mulyana. Terdapat tiga jenis kendaraan yang boleh dikustom meliputi mobil penumpang, motor, dan mobil barang. Nah, masing-masing mempunyai batasan bagian mana saja yang bileh Anda lakukan perubahan, ya. Misalnya saja pada motor, sesuai dengan Pasan 4 dinyatakan bahwa bebereapa spesifikasi teknis yang bisa ijin untuk diubah seperti rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, suspensi, rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan, dan sumbu roda. Selian itu, motor juga dapat dimodofikasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus untuk fungsi memudahkan mobilitas penyandang disabilitas (Pasal 3 ayat 2). BACA JUGA: 14 Pabrikan Otomotif Ramaikan GIIAS Semarang 2023, Sekda Jateng: Akan Dongkrak Perekonomian Kemudian untuk mobil, dapat melakukan perubahan mencakup sistem pembuangan, lampu, penerus daya, komponen pendukung, ukuran, perlengkapan, rumah-rumah, dan bak muatan. Untuk kostumisasi kendaraan bermotor untuk jenis motor paling sedikit tiga (3) kombinasi perubahan spesifikasi teknik utama. Sedangkan khusus mobil penumpang, paling sedikit empat kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama. Kemudian dari jumlah komponen itu nantinya dirincikan lagi. Misalnya saja perubahan pada motor penggerak, aspek yang boleh diubah meliputi tipe atau model motor, konstruksi dasar, jenis bahan bakar atau penggerak, volume silinder, jumlah dan susunan silinder, momen puntir motor, daya motor maksimum, dan letak serta kapasitas baterai. BACA JUGA: Inovasi Baru Suzuki Invicto 2023, SUV Modis yang Siap Gaet Perhatian Para Pecinta Otomotif Setelah sudah dilakukan perubahan sebagaimana tertera pada Pasal 48, bengkel modofikasi harur melakukann pengajuan permohonan untuk melakukan uji teknisdan layak jalan sbelum dioperasikan di jalan ke Kemenhub. Pengujian tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun pengujian terdiri atas pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan. Ketika lulus maka kendaraan bakal diberikan kartu monitor dan kartu induk. BACA JUGA: Pecinta Otomotif Harus Tahu, Ini 5 Kekurangan dan Kelebihan Kawasaki Ninja 250 Fi Demikian ulasan mengenai aturan motor dan mobil modifikasi yang boleh beroperasi. Semoga bermanfaat. (*)Ketahui Aturan Motor dan Mobil Modifikasi Terbaru yang Boleh Beroperasi
Jumat 20-10-2023,20:00 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Jumat 14-11-2025,19:30 WIB
Pameran Otomotif di Tegal, Government Auto Show 2025 Dibuka Wali Kota Dedy Yon
Jumat 24-10-2025,08:30 WIB
5 Tips Modifikasi Honda PCX 160 RoadSync 2025, Tampil Mewah, Nyaman, dan Tetap Aman di Jalan
Kamis 23-10-2025,07:30 WIB
Daftar Motor Matic Honda Paling Laris 2025, BeAT, Vario, Scoopy, dan PCX Masih Tak Tertandingi!
Jumat 17-10-2025,04:03 WIB
Update Harga Honda Vario 160 2025, Varian CBS dan ABS Kini Makin Canggih dan Premium!
Kamis 16-10-2025,07:00 WIB
Tips Hemat & Estimasi Biaya Servis Honda PCX 160 RoadSync 2025, Tetap Mewah, Tetap Irit!
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,14:58 WIB
Jalan Cilibur Brebes Putus Total Akibat Longsor, Gubernur Ahmad Luthfi Instruksikan Sekolah Tetap Jalan
Rabu 11-03-2026,21:30 WIB
Jelang Mudik Lebaran 2026, DPRD Kabupaten Tegal Desak Perbaikan Jalan Rusak
Rabu 11-03-2026,22:15 WIB
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Box Tabrak 3 Kendaraan di Lampu Merah Blandong Comal
Rabu 11-03-2026,20:53 WIB
Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Lingkar Bumiayu Brebes, 1 Sopir Terjepit
Rabu 11-03-2026,17:00 WIB
SPBU Muri Tegal Bantu Charge Energi Pemudik Sebelum Melanjutkan Perjalanan
Terkini
Kamis 12-03-2026,09:00 WIB
Pemkab Ingatkan Calon Pekerja Migran Tegal Gunakan Jalur Resmi: Jangan Berangkat Secara Ilegal
Kamis 12-03-2026,08:00 WIB
Wacana Restorasi Situs Candi Gong Sidamulya Tegal: Mengungkap Sejarah Peradaban Kuno di Tlatah Tegal
Kamis 12-03-2026,07:00 WIB
Huntara Pengungsi Padasari Tegal Ditarget Selesai Sebelum Lebaran, Cuaca dan Kondisi Tanah Jadi Kendala
Kamis 12-03-2026,06:19 WIB
41 Tahun Bhakti Praja Tegal, Menjaga Mutu di Tengah Tantangan Zaman
Rabu 11-03-2026,22:30 WIB