Ketahui Aturan Motor dan Mobil Modifikasi Terbaru yang Boleh Beroperasi

Jumat 20-10-2023,20:00 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti

RADAR TEGAL – Baru-baru ini diketahui bahwa motor dan mobil modifikasi legal beroperasi   di jalan, berikut aturan motor dan mobil modifikasi yang boleh beroperasi.

Melansir dari otomotifnet.gridoto.com, aturan tersebut akan ditetapkan oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalan aturan resmi tersebut, legalitas operasional untuk kendaraan bermotor yang dimodifikasi atau kustomisasi di jalan diterapkan mulai 20 September 2023 yang lalu.

Namun, perlu Anda ketahui bahwa tidak semua kendaraan modifikasi   bisa mendapat legalitas jalan sebagai mobil atau motor harian, ya.

Sebab, terdapat beberapa kententuan yang perlu Anda patuhi terlebih dahulu seperti lulus uji tipe kostumisasi kendaraan dari Direktur Jenderal Kemenhub.

BACA JUGA:  Keunggulan Toyota Rush 2023 yang Kian Memikat Pecinta Otomotif, Mobil SUV Tangguh Zaman Now

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Mengenai Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan pada 20 September 2023 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia RI,   Asep N Mulyana.

Terdapat tiga jenis kendaraan yang boleh dikustom meliputi mobil penumpang, motor, dan mobil barang. Nah, masing-masing mempunyai batasan bagian mana saja yang bileh Anda lakukan perubahan, ya.

Misalnya saja pada motor, sesuai dengan Pasan 4 dinyatakan bahwa bebereapa spesifikasi teknis yang bisa ijin untuk diubah seperti rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, suspensi, rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan, dan sumbu roda.

Selian itu, motor juga dapat dimodofikasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus untuk fungsi memudahkan mobilitas penyandang disabilitas (Pasal 3 ayat 2).

BACA JUGA:  14 Pabrikan Otomotif Ramaikan GIIAS Semarang 2023, Sekda Jateng: Akan Dongkrak Perekonomian

Kemudian untuk mobil, dapat melakukan perubahan mencakup sistem pembuangan, lampu, penerus daya, komponen pendukung, ukuran, perlengkapan, rumah-rumah, dan bak muatan.

Untuk kostumisasi kendaraan bermotor untuk jenis motor paling sedikit tiga (3) kombinasi perubahan spesifikasi teknik utama.

Sedangkan khusus mobil penumpang, paling sedikit empat kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama.

Kemudian dari jumlah komponen itu nantinya dirincikan lagi.

Misalnya saja perubahan pada motor penggerak, aspek yang boleh diubah meliputi tipe atau model motor, konstruksi dasar, jenis bahan bakar atau penggerak, volume silinder, jumlah dan susunan silinder, momen puntir motor, daya motor maksimum, dan letak serta kapasitas baterai.

BACA JUGA:  Inovasi Baru Suzuki Invicto 2023, SUV Modis yang Siap Gaet Perhatian Para Pecinta Otomotif

Setelah sudah dilakukan perubahan sebagaimana tertera pada Pasal 48, bengkel modofikasi harur melakukann pengajuan permohonan untuk melakukan uji teknisdan layak jalan sbelum dioperasikan di jalan ke Kemenhub.

Pengujian tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun pengujian terdiri atas pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan. Ketika lulus maka kendaraan bakal diberikan kartu monitor dan kartu induk.

BACA JUGA:  Pecinta Otomotif Harus Tahu, Ini 5 Kekurangan dan Kelebihan Kawasaki Ninja 250 Fi

Demikian ulasan mengenai aturan motor dan mobil modifikasi yang boleh beroperasi. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :