Adapun 3 kriteria nasabah pinjol yang akan diberikan keringanan pembayaran. Kriteria tersebut yaitu, si nasabah harus memiliki riwayat pembayaran yang baik, dianggap seseorang yang bertanggungjawab, dan memiliki perencanaan pembayaran yang baik.
Jika seseorang tidak dianggap memenuhi kriteria tersebut, maka pihak pinjol akan kesulitan mendapatkan keringanan pembayaran.
BACA JUGA : 3 Cara Mencegah agar KTP Tidak Dijadikan Data Pinjol oleh Orang Lain
Sebab, jika nasabah yang sudah terlanjur terlilit hutang maka kemungkinan skor kredit pembayarannya tidak lancar. Tentu hal ini jadi pertimbangan perusahaan untuk tidak ingin mengambil risiko.
Nasabahnya pasti akan sulit membayar hutang dan tidak ada jaminan si nasabah akan benar-benar melunasi hutangnya.
Kesimpulan
Perusahaan pinjol bisa memberikan keringanan pembayaran pada nasabah jika memenuhi sejumlah kriteria. Mulai dari harus memiliki riwayat pembayaran yang baik, bertanggungjawab, dan memiliki rencana pembayaran yang baik.
Jika Anda memenuhi kriteria tersebut, kemungkinan Anda bisa mendapatkan keringanan pembayaran dari pinjol. Tiap perusahaan tentunya memiliki kebijakan yang berbeda. Namun, tidak ada salahnya jika Anda mencoba mengajukan keringanan.
Demikian informasi tentang 3 kriteria nasabah pinjol yang akan diberikan keringanan pembayaran. Semoga artikel ini bisa bermanfaat. (*)