Namun, kemudahan ini bisa membuat Anda terlena dan kurang berpikir panjang.
Banyak orang tergoda oleh jumlah pinjaman yang besar dan proses pengajuan yang sederhana.
Oleh karena itu, Anda harus tetap berhati-hati dan tidak terjebak dalam keinginan mendapatkan uang dengan cepat tanpa pertimbangan matang.
BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror
BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK
Diteror oleh Debt Collector
Salah satu bahaya besar dalam menggunakan layanan Pinjol adalah potensi teror dari pihak penagih utang, yang sering disebut sebagai debt collector. Teror dari debt collector ini menjadi keluhan umum di kalangan debitur Pinjol.
Banyak yang mengeluhkan metode penagihan yang tidak manusiawi, bahkan hingga tindakan yang melanggar etika.
Proses penagihan yang sah memiliki aturan khusus. Jika Anda memilih layanan Pinjol yang resmi dan terdaftar oleh OJK, penagihan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Penggunaan debt collector untuk melakukan teror atau tindakan kekerasan merupakan pelanggaran yang merugikan debitur.
BACA JUGA:9 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Cepat Cair dan Bikin Kamu Tenang
BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan
Pemberlakuan Denda yang Tidak Wajar
Selain tingginya bunga, layanan Pinjol ilegal juga seringkali memberlakukan denda yang tidak wajar.
Hal ini terjadi karena mereka tidak tunduk pada aturan yang jelas, sehingga dapat mengubah aturan denda sesuai keinginan mereka.
Pemberlakuan denda yang tidak wajar ini dapat membuat angsuran semakin berat dan menambah beban keuangan Anda.
Akhirnya, Anda bisa kesulitan melunasi pinjaman dan menjadi sasaran teror dari debt collector.
Penyalahgunaan Data Pribadi
Ketika Anda mengajukan pinjaman, biasanya diminta untuk memberikan data pribadi, termasuk foto diri dengan menunjukkan KTP. Anda harus sangat hati-hati dalam memberikan data pribadi Anda.