RADAR TEGAL – Tahukah Anda, BI Checking dilakukan debitur untuk mengetahui riwayat kreditnya ketika akan mengajukan pinjaman. Bagi Anda yang pensaran, berikut cara cek BI checking online dan offline beserta srayat dan skornya.
Melansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking berisi mengenai informasi nasabah yang memiliki kredit, termasuk riwayat kredit. Nantinya, BI Checking tersbeut akan dibagikan pada pihak bank ataupun lembaga keuangan lainnya, sebagai pihak penyedia jasa pinjaman dengan tujuan untuk bahan pertimbangan ketika terdapat debitur ingin mengajukan beragam jenis pinjaman seperti; kartu kredit, kredit pemilikan rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), dan masih banyak lagi. Nah, bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana cara cek BI checking, melansir dari umsu.ac.id, berikut penjelasannya. BACA JUGA: Cek BI Checking di SLIK OJK Bisa Lewat HP Loh! Berikut Step By Stepnya Cara BI Checking Online-
Pertama, buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Kemuduian klik pada menu ‘pendaftaran’ pada halaman utama
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran
- Klik ‘selanjutnya’
- Masukkan data registrasi secara lengkap dan benar
- Klik ‘selanjutnya apabila data diri Anda sudah lengkap
- Kemudian, unggah foto/scan dokumen asli persyaratan yang dimintai iDeb seperti KTP atau paspor
- Unggah foto diri sesuai instruksi.
- Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan BI checking di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses ideb dan mengirimkan hasil BI Checking melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
-
Debitur menyiapkan dokumen yang disyaratkan
- Datang ke kantor OJK
- Isi formulir
- Serahkan dokumen pendukung atau syarat dokumen
- OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen yang dibawa.
- Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
-
Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.
-
Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
-
KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA