Simak Cara Cek BI Checking Online dan Offline: Syarat dan Skornya

Selasa 17-10-2023,13:30 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti

RADAR TEGAL – Tahukah Anda, BI Checking dilakukan debitur untuk mengetahui riwayat kreditnya ketika akan mengajukan pinjaman. Bagi Anda yang pensaran, berikut cara cek BI checking online dan offline beserta srayat dan skornya.

Melansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking berisi mengenai informasi nasabah yang memiliki kredit, termasuk riwayat kredit.

Nantinya, BI Checking tersbeut akan dibagikan pada pihak bank ataupun lembaga keuangan lainnya, sebagai pihak penyedia jasa pinjaman dengan tujuan untuk bahan pertimbangan ketika terdapat debitur ingin mengajukan beragam jenis pinjaman seperti; kartu kredit, kredit pemilikan rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), dan masih banyak lagi.

Nah, bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana cara cek BI   checking, melansir dari umsu.ac.id, berikut penjelasannya.

BACA JUGA:  Cek BI Checking di SLIK OJK Bisa Lewat HP Loh! Berikut Step By Stepnya

Cara BI Checking Online

    Pertama, buka laman https://idebku.ojk.go.id
  1. Kemuduian klik pada menu ‘pendaftaran’ pada halaman   utama
  2. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran
  3. Klik ‘selanjutnya’
  4. Masukkan data registrasi secara lengkap dan benar
  5. Klik ‘selanjutnya apabila data diri Anda sudah   lengkap
  6. Kemudian, unggah foto/scan dokumen asli persyaratan yang dimintai iDeb seperti KTP atau paspor
  7. Unggah foto diri sesuai instruksi.
  8. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  9. Cek status permohonan BI checking di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.
  10. OJK akan memproses ideb dan mengirimkan hasil BI Checking melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
BACA JUGA:  5 Trik Ampuh Bersihkan BI Checking di SLIK OJK, Auto Bebas Cekal dari Daftar Hitam

Cara Cek BI Checking Offline

    Debitur menyiapkan dokumen yang disyaratkan
  1. Datang ke kantor OJK
  2. Isi formulir
  3. Serahkan dokumen pendukung atau syarat dokumen
  4. OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen yang dibawa.
  5. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
Syarat Cek BI Checking

Tahukah Anda bahwa cek BI checking atau permintaan iDeb bisa   dilakukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, dan yang meninggal dunia. Berikut, dokumen yang harus Anda siapkan ketika akan mnegajukan permintaan iDeb.

BACA JUGA:  5 Pinjol Bunga Rendah Tak Perlu BI Checking, Bisa Cair Cepat dan Gak Ribet Loh

Debitur Badan Usaha

    Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
  1. NPWP badan usaha
  2. Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  3. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.
Debitur yang Meninggal Dunia

    Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
  1. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
  2. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
Debitur Perseorangan

    KTP untuk WNI
  1. Paspor untuk WNA
BACA JUGA:  3 Cara Cepat Memutihkan Nama dari Daftar Blacklist di BI Checking, Auto Lolos Pinjaman Bank

Skor BI Checking

Kredit Lancar

Debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

Kredit Tidak Lancar

Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

Kredit Diragukan

Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

Kredit Macet

Debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lainnya dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada debitur.

Nah, debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking dan tidak bakal diterima pengajuan kreditnya.

BACA JUGA:  Jadi Pilihan Kaum Galbay! Ini Daftar Pinjol Tanpa BI Checking dan DC Lapangan 2023

Demikian ulasan mengenai BI Checking. Semoga bemanfaat. (*)

Kategori :