Cara Balik Nama STNK dan Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama Lewat SMS

Senin 16-10-2023,17:00 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

RADAR TEGAL – Artikel ini menyajikan informasi cara balik nama STNK dan bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama lewat SMS. Informasi ini berguna bagi Anda yang membeli bekas dengan atas nama pemilik sebelumnya.

Cara balik nama STNK membutuhkan sejumlah dokumen dan untuk bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama bisa Anda lakukan lewat SMS. Cara-caranya akan dibahas secara lengkap lewat artikel ini.

Maka dari itu, simak selengkapnya cara balik nama STNK dan bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama lewat SMS di bawah. Pastikan Anda menyimak pembahasan ini sampai akhir.

Cara balik nama STNK

Anda harus tahu cara balik nama STNK sebelum ingin bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama. Berikut tahapan yang bisa Anda ikuti.

BACA JUGA : 4 Pilihan Jenis Asuransi Mobil Terbaik, Melindungi 100 Persen Kendaraan Kesayangan Anda

1) Kunjungi kantor samsat terdekat sesuai domisili KTP Anda

Bawalah dokumen persyaratan yang lengkap saat ingin balik nama mobil. Adapun dokumen yang perlu Anda siapkan, yaitu :

- KTP asli dan fotokopi 

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian mobil sudah di tandatangan dan dibubuhi materai oleh penjual, yang menandakan mobil itu dibeli dan bukan hasil mencuri

2) Cek fisik kendaraan

Cara balik nama STNK mobil berikutnya dengan mengecek fisik kendaraan Anda. Hal ini termasuk mengecek apakah nomor mesin dan nomor rangka asli sudah terdaftar sesuai dengan data Korlantas Polri. 

BACA JUGA : Mengenal 5 Bagian AC pada Mobil dan Fungsinya, Ternyata Cara Kerjanya Berbeda-beda

Kategori :