RADAR TEGAL - Dalam dunia keuangan, kartu kredit dan pinjol (pinjaman online) adalah dua layanan fintech yang sangat populer di masyarakat saat ini. Keduanya sama-sama menyediakan kemudahan transaksi keuangan.
Keduanya menyediakan fasilitas pinjaman dana, namun memiliki cara kerja dan regulasi yang berbeda. Lalu kartu kredit dan pinjol, manakah yang cocok untuk melakukan berbagai macam transaksi finansial.
Artikel di bawah ini akan membahas tuntas tentang perbedaan besaran bunga, yang ditetapkan oleh kartu kredit dan pinjol.
1. Kartu Kredit
Sebagai alat pembayaran elektronik, kartu kredit dapat digunakan untuk melakukan transaksi tanpa perlu membayar secara cash atau tunai
Kartu kredit bisa dikatakan sebagai kartu ajaib karena memungkinkan kita untuk berbelanja, membayar tagihan dan jasa tanpa mengurangi saldo rekening kita.
BACA JUGA:Apakah Hutang Pinjol Bisa Diwariskan ke Keluarga? Begini Penjelasannya
Berbeda dengan kartu debit ATM yang memotong saldo langsung dari rekening bank kita, kartu kredit bekerja dengan cara mengumpulkan semua pengeluaran dan menghasilkan tagihan bulanan.
Oleh karena itu, pengguna kartu kredit harus membayar sejumlah uang tertentu pada akhir setiap bulan.
Peminjam akan dikenakan bunga dan pajak pinjaman ketika membayar tagihan kartu kredit dengan cicilan.
Besaran bunga yang diperoleh setiap nasabah dapat berbeda-beda tergantung dari total penggunaan kartu kredit dan ketetapan bank yang mengeluarkan kartu kredit.
Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia telah menurunkan batas maksimal suku bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan.
BACA JUGA:4 Cara Keluar dari Jeratan Pinjol, Solusi untuk Anda yang Galbay
2. Pinjol
Pinjol atau pinjaman online adalah layanan yang memberikan pinjaman dana kepada pengguna dengan cepat dan mudah melalui aplikasi atau platform digital.