RADAR TEGAL - Ratusan warga menggelar dzikir dan doa bersama di Kelurahan Debong Kulon Kota Tegal, Rabu 11 Oktober 2023 malam. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan usia minimal Capres-Cawapres jadi 35 tahun.
Dengan usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun, mereka berharap Gibran Rakabumingraka bisa masuk menjadi pemimpin nasional. Sebab, putra Presiden Joko Widodo itu dinilai sangat pantas memimpin bangsa mewakili kaum milenial.
Salah satu warga Firman mengatakan warga menilai sosok Gibran Rakabumingraka mewakili kaum milenial. Sehingga, pihaknya berharap agar bisa menjadi pemimpin nasional.
"Kita berharap agar Gibran bisa masuk menjadi pemimpin nasional. Selain punya wawasan yang luas, juga mewakili anak-anak muda," tandasnya.
Baca Juga: Gibran Diusulkan Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Kabupaten Tegal: Wakili Kaum Milenial
Koordinator Relawan Bolone Mase Tegal Raya Dewi Ulfiyah mengatakan saat ini MK masih menyidangkan terkait usia Capres-Cawapres. Informasinya, Senin 16 Oktober 2023 ini bakal diputuskan.
"Karenanya, kita berharap agar usia Capres-Cawapres bisa diputuskan MK dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Sehingga, Gibran Rakabumingraka bisa maju dalam Pilpres 2024 mendatang," ujarnya.
Agar MK bisa mengabulkan gugatan tersebut, kata Ulfiyah, maka warga melakukan dzikir dan doa bersama. Sehingga, para hakim MK bisa melunak dan mengabulkan keinginan warga tersebut.
"Harapannya, melalui kegiatan dzikir dan doa bersama ini, para hakim MK bisa luluh. Sehingga bisa mengabulkan gugatan tentang usia minimal Capres-Cawapres," tandasnya.
Sementara itu, selain kegiatan dzikir dan doa bersama, warga juga menggelar deklarasi bersama. Mereka sepakat untuk memperjuangkan Gibran Rakabumingraka agar menjadi pemimpin nasional. (*)