RADAR TEGAL - Debt collector tagih utang kartu kredit ke tempat kerja sedang marak akhir-akhir ini. Tidaklah heran banyak nasabah galbay pemegang kartu yang stres, akibat ulah mereka tersebut .
Kartu kredit sebagai alat pembayaran nontunai memang praktis, karena memudahan berbagai transaksi kebutuhan. Termasuk belanja hingga membayar tagihan bulanan, meski ada juga risiko bisa ditagih debt collector sewaktu-waktu. Hal menarik dari kartu kredit bisa transaksi di belakang dengan cara mencicil hingga banyak diskon. Walaupun demikian kelemahan yang perlu dipahami adalah adanya pajak pinjaman 2,25%, dan kemungkinan penagihan oleh debt collector. Itulah sebabnya ketika memutuskan menggunakan kartu kredit, ada baiknya segera membayar cicilan sebelum tanggal 15-20 hari setelah tanggal cetak. Jika tidak, ada banyak debt collector sewaan lembaga yang akan menagihnya. Hati-hati dengan bunga kartu kredit Yang perlu diketahui, jika pembayaran melebihi jatuh tempo, akan dikenakan bunga sekaligus denda keterlambatan. karena itu, bayarlah cicilan Anda 5-7 hari sebelum jatuh tempo. Pemegang kartu kredit sama dengan nasabah perbankan dan jasa keuangan lainnya, jika menunggak utang akan ditagih debt collector. Dasar hukum yang mengatur tentang debt collector di Indonesia memang belum ada, tetapi menurut situs Kemenkeu RI pelaksanaan penagihan utang. Diatur dalam surat edaran bank Indonesia SE BI nomor 14/17/DASP tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Dalam surat edaran bank Indonesia SE BI tersebut menjelaskan ketentuan bahwa penagihan utang:- Debt collector boleh menagih kredit macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia.
- Surat edaran mengatur kualitas kredit kemudian masalah utang macet adalah keterlambatan cicilan utang lebih dari 6 bulan.
- Hal penting dalam penagihan utang juru tagih memiliki keahlian dan pelatihan memadai
- Identitas debt collecor jelas kemudian telah terdaftar resmi.
- Sistem penagihan yang dilakukan perusahaan pembiayaan sesuai standar kualitas berlaku di bank.
- Untuk kartu kredit, perlu diperhatikan bahwa debt collector mematuhi etika penagihan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.