Ditagih Debt Collector Kartu Kredit di Tempat Kerja? Ini yang Harus Nasabah Lakukan

Rabu 11-10-2023,07:45 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih

RADAR TEGAL -  Debt collector tagih utang kartu kredit ke tempat kerja   sedang marak akhir-akhir ini. Tidaklah heran banyak nasabah galbay pemegang kartu yang stres, akibat ulah mereka tersebut .

Kartu kredit  sebagai alat pembayaran nontunai memang praktis, karena memudahan berbagai transaksi kebutuhan. Termasuk belanja hingga membayar tagihan bulanan, meski ada juga risiko bisa ditagih debt collector sewaktu-waktu.

Hal menarik dari  kartu kredit bisa transaksi di belakang dengan cara mencicil hingga banyak  diskon. Walaupun demikian kelemahan yang perlu dipahami adalah adanya pajak pinjaman 2,25%, dan kemungkinan penagihan oleh debt collector.

Itulah sebabnya ketika memutuskan menggunakan kartu kredit, ada baiknya  segera membayar   cicilan  sebelum tanggal 15-20 hari  setelah tanggal cetak. Jika tidak, ada banyak debt collector sewaan lembaga yang akan menagihnya.

 

Hati-hati dengan bunga kartu kredit

Yang perlu diketahui, jika pembayaran melebihi jatuh tempo, akan dikenakan bunga sekaligus denda keterlambatan. karena itu, bayarlah cicilan Anda 5-7  hari sebelum jatuh tempo.

 

Pemegang kartu kredit sama dengan nasabah perbankan  dan jasa keuangan lainnya, jika menunggak utang akan ditagih debt collector.  Dasar hukum yang mengatur tentang  debt collector di Indonesia memang belum ada, tetapi menurut  situs Kemenkeu RI pelaksanaan penagihan utang.

Diatur dalam  surat edaran bank Indonesia SE BI nomor 14/17/DASP tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.  Dalam  surat edaran bank Indonesia SE BI tersebut menjelaskan ketentuan bahwa penagihan utang:

  1. Debt collector boleh menagih kredit macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia. 
  2. Surat edaran mengatur kualitas kredit kemudian masalah utang macet adalah keterlambatan cicilan utang lebih  dari 6 bulan.
  3.  Hal penting dalam penagihan utang juru tagih memiliki keahlian dan pelatihan memadai
  4. Identitas debt collecor jelas kemudian telah terdaftar resmi.
  5. Sistem penagihan yang dilakukan perusahaan pembiayaan sesuai standar kualitas berlaku di bank.
  6. Untuk kartu kredit, perlu diperhatikan bahwa debt collector mematuhi etika penagihan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Aturan lain seorang debt collector tidak boleh menagih sembarangan termasuk ke tempat kerja. Kesemuanya itu sudah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009

Pada surat edaran tersebut menjelaskan bahwa tempat penagihan dengan menggunakan kartu   hanya dapat dilakukan  di tempat alamat penagihan atau domilisi pemegang kartu.

Atau dengan kata lain bahwa DC boleh saja menagih utang kepada seorang nasabah yang memang tidak mampu membayar tagihan tetapi hanya di alamat rumah debitur atau domisili.

Jika, kemudian ditemukan debt collector menagih cicilan   kredit di   tempat kerja dipastikan menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Debt collector perusahaan pembiayaan

Menurut situs Kementrian Keuangan RI, debt collector adalah sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagihutang  seseorang.  Kemudian para penagih disebut juga jasa penagihan di bidang perbankan, yang nantinya dalam bentuk lembaga.

Lembaga ini yang menyewa jasa mereka sebagai seorang DC. Kemudian DC ini menjadi pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit

DC Pinjol dalam bertugas dilarang melakukan  tindakan kekerasan berupa ancaman sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pada peraturan tersebut mengaatakan bahwa debt collector dilarang mengancam, melakukan tindakan ancaman atau kekerasan bersifat fisik maupun verbal.

Demikian tadi ulasan singkat mengenai debt collector tagih utang kartu kredit ke tempat kerja yang sedang fenomenal saat ini, Namun perlu diingat ada aturannya yang mengikat diatur OJK perlu menjadi perhatian.

Kesimpulan

Galbay kartu kredit memang risikonya besar dikejar  DC lapangan, tetapi kalau Debt collector tagih utang kartu kredit ke tempat kerja.

Sudah   melanggar aturan hukum yang berlaku, karena hal  itu sudah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009.

Pada surat edaran tersebut menjelaskan bahwa tempat penagihan oleh debt collector dengan menggunakan kartu   hanya dapat dilakukan  di tempat alamat penagihan atau domilisi. (*)

Kategori :