RADAR TEGAL – Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa telah memberikan sanksi kepada layanan pinjol Adakami berupa surat peringatan. Berikut penjelasan mengenai Adakami kena sanksi OJK.
Melansir dari viva.co.id, diiketahui bahwa sanksi tersebut diberikan karena Adakami telah melakukan pelanggaran terhadap penagihan yang tidak beretika kepada nasabahnya. "OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika." ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Senin, 9 Oktober 2023. BACA JUGA: WOW! Polemik Pinjol AdaKami Menjalar ke Industri, Asosiasi: Ujian Naik Kelas Tidak hanya itu, Agusman juga menuturkan bahwa pihaknya juga sebelumnya sudah memanggil Adakami mengenai dugaan korban bunuh diri hingga teror penagihan utang. "OJK memerintahkan Adakami untuk melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri. Dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban," jelasnya. Lebih lanjut, OJK juga sudah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan dan biaya administrasi. Hal ini karena, suku bunga pada Adakami disorot karena diduga tinggi atau biaya pinjaman yang tidak wajar. BACA JUGA: Pinjaman Online AdaKami: Cara Cek Legalitas, Persyaratan, Suku Bunga, Tenor, dan Limit Pinjaman "Ketiga OJK meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini," terangnya. Tidak hanya itu, Ia juga menjelaskan bahwa OJK akan bertidak tegas apabila Adakami terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap nasabahnya. "OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Adakami," ujar dia. BACA JUGA: Telusuri Biaya Layanan Pinjol AdaKami, Begini Penjelasannya Demikian ulasan mengenai Adakami kena sanksi OJK. Semoga bermanfaat. (*)Benarkan Adakami Kena Sanksi OJK, Begini Penjelasannya
Selasa 10-10-2023,12:00 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Senin 15-09-2025,23:00 WIB
Cara Aman Pinjam Saldo DANA Bayar Nanti, Catat Langkah-langkahnya Berikut Ini!
Minggu 14-09-2025,13:31 WIB
5 Pinjol Legal Bunga Rendah hanya Modal KTP, Cair hingga Rp30 Juta
Minggu 14-09-2025,06:15 WIB
6 Pinjol Limit Tinggi Bunga Rendah Resmi OJK 2025, Bisa Pinjam Sampai Rp80 Juta
Sabtu 13-09-2025,13:33 WIB
Syaratnya Gampang, Ini 5 Pinjol Resmi OJK hingga Rp20 Juta Bunga Ringan 2025
Sabtu 13-09-2025,05:31 WIB
Cair Rp80 Juta, Ini 5 Pinjol Bunga Rendah Limit Tinggi 2025 Aman & Terdaftar OJK
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,10:00 WIB
Gebrak Awal Tahun! Bupati Tegal Minta OPD Tancap Gas dan Proses Lelang Dipercepat
Rabu 14-01-2026,08:49 WIB
Apel Perdana Tahun 2026 ASN Pemkab Tegal, Bupati Ischak Sebut 2026 Tahun Penting
Rabu 14-01-2026,13:09 WIB
Bukan Sekedar Glowing! Kulit Naik Level dengan B ERL WOW Lightening Facial Serum
Rabu 14-01-2026,11:52 WIB
Serahkan DPA 2026, Bupati Tegal: Ini Bukan Formalitas
Rabu 14-01-2026,21:00 WIB
Siap Mewujudkan Swasembada Pangan 2026, Ini Langkah Pemprov Jateng
Terkini
Kamis 15-01-2026,07:00 WIB
Cek Harga Honda Stylo Warna Exclusive Special Edition Jateng di Sini, Buruan Pesan Sebelum Habis
Rabu 14-01-2026,21:15 WIB
Progres Gedung Sudah 30 Persen, Koperasi Merah Putih Batu Agung Tegal Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa
Rabu 14-01-2026,21:00 WIB
Siap Mewujudkan Swasembada Pangan 2026, Ini Langkah Pemprov Jateng
Rabu 14-01-2026,20:45 WIB
Pembangunan Rampung, Gedung Sekretariat Dishub Kabupaten Tegal Bisa Segera Ditempati
Rabu 14-01-2026,20:30 WIB