RADAR TEGAL – Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa telah memberikan sanksi kepada layanan pinjol Adakami berupa surat peringatan. Berikut penjelasan mengenai Adakami kena sanksi OJK.
Melansir dari viva.co.id, diiketahui bahwa sanksi tersebut diberikan karena Adakami telah melakukan pelanggaran terhadap penagihan yang tidak beretika kepada nasabahnya. "OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika." ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Senin, 9 Oktober 2023. BACA JUGA: WOW! Polemik Pinjol AdaKami Menjalar ke Industri, Asosiasi: Ujian Naik Kelas Tidak hanya itu, Agusman juga menuturkan bahwa pihaknya juga sebelumnya sudah memanggil Adakami mengenai dugaan korban bunuh diri hingga teror penagihan utang. "OJK memerintahkan Adakami untuk melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri. Dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban," jelasnya. Lebih lanjut, OJK juga sudah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan dan biaya administrasi. Hal ini karena, suku bunga pada Adakami disorot karena diduga tinggi atau biaya pinjaman yang tidak wajar. BACA JUGA: Pinjaman Online AdaKami: Cara Cek Legalitas, Persyaratan, Suku Bunga, Tenor, dan Limit Pinjaman "Ketiga OJK meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini," terangnya. Tidak hanya itu, Ia juga menjelaskan bahwa OJK akan bertidak tegas apabila Adakami terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap nasabahnya. "OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Adakami," ujar dia. BACA JUGA: Telusuri Biaya Layanan Pinjol AdaKami, Begini Penjelasannya Demikian ulasan mengenai Adakami kena sanksi OJK. Semoga bermanfaat. (*)Benarkan Adakami Kena Sanksi OJK, Begini Penjelasannya
Selasa 10-10-2023,12:00 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Selasa 15-10-2024,07:54 WIB
Perbedaan Pinjol Paylater dan Kartu Kredit Mulai Dari Bunga Layanan Hingga Syaratnya, Cek di SINI!
Sabtu 28-09-2024,08:20 WIB
Mau Utang Pinjol Lunas? Ini Cara Mendapatkan Diskon Bayar Tunggakan dari Penyelenggara Pinjaman
Jumat 27-09-2024,10:32 WIB
5 Cara Menghindari Utang Paylater, Trik untuk Tidak Kalap Berbelanja Online
Selasa 24-09-2024,07:00 WIB
Konsekuensi Hukum Galbay Pinjol Ilegal, Ternyata Bukan Hanya Penagihan yang Tidak Sopan
Sabtu 21-09-2024,08:48 WIB
Jangan Mudah Tertipu Pinjol Bunga Rendah, Lakukan 4 Langkah Supaya Tidak Terjerat Bunga Pinjaman
Terpopuler
Senin 04-11-2024,12:10 WIB
Denny Caknan Go Internasional, Muncul di Sponsor Utama FC Barcelona
Senin 04-11-2024,06:27 WIB
7 Bahaya dan Manfaat Minum Kopi Hitam, Bisa Cegah Depresi Tapi ...
Senin 04-11-2024,15:49 WIB
Ngadu ke DPRD, Warga Kabupaten Tegal Keluhkan KIS yang Mendadak Hangus
Senin 04-11-2024,15:55 WIB
Viral! Suami Tikam Istri saat Live Sambil Karaoke di Facebook
Senin 04-11-2024,20:38 WIB
5 Bahaya Kebiasaan Buruk Gen Z yang Mempengaruhi di Masa Depan
Terkini
Senin 04-11-2024,20:38 WIB
5 Bahaya Kebiasaan Buruk Gen Z yang Mempengaruhi di Masa Depan
Senin 04-11-2024,20:02 WIB
Calon Wali Kota Tegal Dedy Yon Konsen Dukung Pengembangan Kesenian Lokal
Senin 04-11-2024,19:31 WIB
Sortir Surat Suara Pilkada 2024 di Brebes, 300 Orang Dipekerjakan
Senin 04-11-2024,19:30 WIB
Jalin Sinergitas, Pimpinan DPRD Sambangi Kejaksaan dan Kodim Tegal
Senin 04-11-2024,19:15 WIB