RADAR TEGAL – Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa telah memberikan sanksi kepada layanan pinjol Adakami berupa surat peringatan. Berikut penjelasan mengenai Adakami kena sanksi OJK.
Melansir dari viva.co.id, diiketahui bahwa sanksi tersebut diberikan karena Adakami telah melakukan pelanggaran terhadap penagihan yang tidak beretika kepada nasabahnya. "OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika." ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Senin, 9 Oktober 2023. BACA JUGA: WOW! Polemik Pinjol AdaKami Menjalar ke Industri, Asosiasi: Ujian Naik Kelas Tidak hanya itu, Agusman juga menuturkan bahwa pihaknya juga sebelumnya sudah memanggil Adakami mengenai dugaan korban bunuh diri hingga teror penagihan utang. "OJK memerintahkan Adakami untuk melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri. Dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban," jelasnya. Lebih lanjut, OJK juga sudah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan dan biaya administrasi. Hal ini karena, suku bunga pada Adakami disorot karena diduga tinggi atau biaya pinjaman yang tidak wajar. BACA JUGA: Pinjaman Online AdaKami: Cara Cek Legalitas, Persyaratan, Suku Bunga, Tenor, dan Limit Pinjaman "Ketiga OJK meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini," terangnya. Tidak hanya itu, Ia juga menjelaskan bahwa OJK akan bertidak tegas apabila Adakami terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap nasabahnya. "OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Adakami," ujar dia. BACA JUGA: Telusuri Biaya Layanan Pinjol AdaKami, Begini Penjelasannya Demikian ulasan mengenai Adakami kena sanksi OJK. Semoga bermanfaat. (*)Benarkan Adakami Kena Sanksi OJK, Begini Penjelasannya
Selasa 10-10-2023,12:00 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Jumat 13-12-2024,13:56 WIB
Galbay Pinjol Berbulan-bulan dan Dibiarkan Begitu Saja, Ini Risikonya
Rabu 11-12-2024,17:31 WIB
3 Jenis Verifikasi Data saat Daftar Pinjol yang Harus Disiapkan
Selasa 10-12-2024,09:42 WIB
5 Cara Atur Gaji untuk Bayar Pinjol dan Contoh Anggarannya
Selasa 10-12-2024,06:33 WIB
5 Risiko Galbay Pinjol Selain Masalah Utang, Jangan Disepelekan
Selasa 10-12-2024,06:02 WIB
Memperbaiki SLIK OJK Kol 5 agar Bisa Ajukan Kredit Lagi
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,10:40 WIB
Rekomendasi Hotel Terdekat dari Pantai Pasir Kencana, Libur Nataru jadi Hemat di Pekalongan
Minggu 22-12-2024,12:01 WIB
5 Curug di Tegal dengan Jalur Trek Aman untuk Pemula
Minggu 22-12-2024,06:26 WIB
Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan Kebakaran, Ada Suara Letusan Sebelum Kejadian
Minggu 22-12-2024,16:11 WIB
Tertarik Wisata Bersejarah yang Ada di Tegal? Datangi 4 Tempat Ini
Minggu 22-12-2024,09:44 WIB
Siapa Bilang Liburan Nataru Harus Mahal? Coba 3 Wisata Pantai di Pekalongan Ini Pasti Kantong Aman
Terkini
Senin 23-12-2024,05:04 WIB
6 Aktivitas yang Bisa Dilakukan di Wisata Sejarah Pabrik Gula Jatibarang Brebes
Minggu 22-12-2024,21:00 WIB
Viral Video Jajanan Siswa di Brebes Dibuang, Ibu Kantin Minta Maaf
Minggu 22-12-2024,20:50 WIB
Rekomendasi Tempat Makan Enak di Kendal yang Wajib Didatangi Setelah Pulang dari Semarang
Minggu 22-12-2024,20:45 WIB
Gratis! Puluhan Rumah di Kampung Adat Jalawastu Brebes Terima Bantuan Sambungan Listrik
Minggu 22-12-2024,20:33 WIB