RADAR TEGAL – Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa telah memberikan sanksi kepada layanan pinjol Adakami berupa surat peringatan. Berikut penjelasan mengenai Adakami kena sanksi OJK.
Melansir dari viva.co.id, diiketahui bahwa sanksi tersebut diberikan karena Adakami telah melakukan pelanggaran terhadap penagihan yang tidak beretika kepada nasabahnya. "OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika." ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Senin, 9 Oktober 2023. BACA JUGA: WOW! Polemik Pinjol AdaKami Menjalar ke Industri, Asosiasi: Ujian Naik Kelas Tidak hanya itu, Agusman juga menuturkan bahwa pihaknya juga sebelumnya sudah memanggil Adakami mengenai dugaan korban bunuh diri hingga teror penagihan utang. "OJK memerintahkan Adakami untuk melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri. Dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban," jelasnya. Lebih lanjut, OJK juga sudah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan dan biaya administrasi. Hal ini karena, suku bunga pada Adakami disorot karena diduga tinggi atau biaya pinjaman yang tidak wajar. BACA JUGA: Pinjaman Online AdaKami: Cara Cek Legalitas, Persyaratan, Suku Bunga, Tenor, dan Limit Pinjaman "Ketiga OJK meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini," terangnya. Tidak hanya itu, Ia juga menjelaskan bahwa OJK akan bertidak tegas apabila Adakami terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap nasabahnya. "OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Adakami," ujar dia. BACA JUGA: Telusuri Biaya Layanan Pinjol AdaKami, Begini Penjelasannya Demikian ulasan mengenai Adakami kena sanksi OJK. Semoga bermanfaat. (*)Benarkan Adakami Kena Sanksi OJK, Begini Penjelasannya
Selasa 10-10-2023,12:00 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Minggu 14-09-2025,13:31 WIB
5 Pinjol Legal Bunga Rendah hanya Modal KTP, Cair hingga Rp30 Juta
Minggu 14-09-2025,06:15 WIB
6 Pinjol Limit Tinggi Bunga Rendah Resmi OJK 2025, Bisa Pinjam Sampai Rp80 Juta
Sabtu 13-09-2025,13:33 WIB
Syaratnya Gampang, Ini 5 Pinjol Resmi OJK hingga Rp20 Juta Bunga Ringan 2025
Sabtu 13-09-2025,05:31 WIB
Cair Rp80 Juta, Ini 5 Pinjol Bunga Rendah Limit Tinggi 2025 Aman & Terdaftar OJK
Jumat 12-09-2025,23:01 WIB
5 Pinjol Rp100 Juta Bunga Cicilan Murah Syarat Termudah, Daftar di HP Doang
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,08:30 WIB
Kenapa Banyak Mahasiswa Memilih Laptop Lenovo ThinkPad? Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Selasa 28-07-2026,10:00 WIB
Daftar Motor Listrik Subsidi Tangguh untuk Kurir Ekspedisi, Muat Beban Berat dan Jarak Tempuh Jauh
Selasa 28-07-2026,12:30 WIB
Keuntungan dan Kerugian Sistem Baterai Sewa pada Motor Listrik, Benarkah Lebih Hemat untuk Penggunaan Harian?
Selasa 28-07-2026,20:15 WIB
Rekomendasi Laptop RAM 32 GB Harga di Bawah 10 Juta untuk Coding, Render, dan Gaming
Selasa 28-07-2026,19:30 WIB
4 Laptop Lenovo Terbaik untuk Mahasiswa Teknik Sipil, Cocok untuk AutoCAD, Revit dan ETABS
Terkini
Rabu 29-07-2026,08:00 WIB
5 Laptop RAM 16 GB yang Bisa Di-upgrade ke 32 GB Under 10 Juta, Slot Dual Channel!
Rabu 29-07-2026,07:38 WIB
KPK Segel Kantor PUPR Pemalang dan Amankan Istri Bupati
Rabu 29-07-2026,07:30 WIB
Strategi Ahmad Luthfi Perkuat Kesejahteraan Buruh di Jawa Tengah
Rabu 29-07-2026,07:00 WIB
Dorong Ekonomi Warga, Pemkab Tegal Gencarkan Program Budidaya Lelaki di Adiwerna
Rabu 29-07-2026,06:30 WIB