RADAR TEGAL – Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa telah memberikan sanksi kepada layanan pinjol Adakami berupa surat peringatan. Berikut penjelasan mengenai Adakami kena sanksi OJK.
Melansir dari viva.co.id, diiketahui bahwa sanksi tersebut diberikan karena Adakami telah melakukan pelanggaran terhadap penagihan yang tidak beretika kepada nasabahnya. "OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika." ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Senin, 9 Oktober 2023. BACA JUGA: WOW! Polemik Pinjol AdaKami Menjalar ke Industri, Asosiasi: Ujian Naik Kelas Tidak hanya itu, Agusman juga menuturkan bahwa pihaknya juga sebelumnya sudah memanggil Adakami mengenai dugaan korban bunuh diri hingga teror penagihan utang. "OJK memerintahkan Adakami untuk melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri. Dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban," jelasnya. Lebih lanjut, OJK juga sudah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan dan biaya administrasi. Hal ini karena, suku bunga pada Adakami disorot karena diduga tinggi atau biaya pinjaman yang tidak wajar. BACA JUGA: Pinjaman Online AdaKami: Cara Cek Legalitas, Persyaratan, Suku Bunga, Tenor, dan Limit Pinjaman "Ketiga OJK meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini," terangnya. Tidak hanya itu, Ia juga menjelaskan bahwa OJK akan bertidak tegas apabila Adakami terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap nasabahnya. "OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Adakami," ujar dia. BACA JUGA: Telusuri Biaya Layanan Pinjol AdaKami, Begini Penjelasannya Demikian ulasan mengenai Adakami kena sanksi OJK. Semoga bermanfaat. (*)Benarkan Adakami Kena Sanksi OJK, Begini Penjelasannya
Selasa 10-10-2023,12:00 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Senin 15-09-2025,23:00 WIB
Cara Aman Pinjam Saldo DANA Bayar Nanti, Catat Langkah-langkahnya Berikut Ini!
Minggu 14-09-2025,13:31 WIB
5 Pinjol Legal Bunga Rendah hanya Modal KTP, Cair hingga Rp30 Juta
Minggu 14-09-2025,06:15 WIB
6 Pinjol Limit Tinggi Bunga Rendah Resmi OJK 2025, Bisa Pinjam Sampai Rp80 Juta
Sabtu 13-09-2025,13:33 WIB
Syaratnya Gampang, Ini 5 Pinjol Resmi OJK hingga Rp20 Juta Bunga Ringan 2025
Sabtu 13-09-2025,05:31 WIB
Cair Rp80 Juta, Ini 5 Pinjol Bunga Rendah Limit Tinggi 2025 Aman & Terdaftar OJK
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,20:00 WIB
Wabup Wurja Beri Evalusi Terkait Serapan Anggaran di Rakor POK
Selasa 10-03-2026,19:30 WIB
Tak Ada Kerumunan, Penukaran Uang Baru di Tegal Berjalan Tertib dan Lancar
Rabu 11-03-2026,05:16 WIB
Datangi Pos Pengungsian Padasari Tegal, Rustini Membawa Kebahagiaan untuk Korban Tanah Bergerak
Selasa 10-03-2026,20:15 WIB
Audiensi ke DPRD soal Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Brekat Didampingi DPC Apdesi
Rabu 11-03-2026,08:00 WIB
Terekam Kamera Pengawas, Aksi Pencurian Sepeda Motor di Banjarharjo Brebes Viral di Medsos
Terkini
Rabu 11-03-2026,17:00 WIB
SPBU Muri Tegal Bantu Charge Energi Pemudik Sebelum Melanjutkan Perjalanan
Rabu 11-03-2026,16:45 WIB
Jelang Hari Raya, ASN di Brebes Dilarang Terima Gratifikasi
Rabu 11-03-2026,16:31 WIB
Prediksi 38 Juta Pemudik Masuk Jateng, Ketua DPRD Sumanto Desak Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Rabu 11-03-2026,16:00 WIB
Pascasarjana UPS Gelar Roadshow Ramadan di Alun-alun Kendal
Rabu 11-03-2026,15:20 WIB