RADAR TEGAL - Apakah Anda salah seorang yang memiliki pinjaman online dang mengalami gagal bayar? Jangan khawatir. Penagihan debt collector tidak menggunakan kekerasan karena ada beberapa cara pinjol tagih utang sesuai aturan.
OJK juga menjelaskan tata cara debt collector pinjol saat melakukan penagihan. Regulator meminta agar debt collector pinjol untuk mematuhi peraturan ini.
Jika peminjam mengalami gagal bayar maka perusahaan pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam. Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK atau POJK mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 juga menjelaskan bagaimana kewajiban pihak pinjol dalam menjaga data-data nasabahnya. Juga, berisi mengenai pemberian sanksi administratif kepada nasabah atau debitur yang mengalami gagal bayar.
BACA JUGA:Galbay Tapi Ingin Aman? Ini 3 Cara Efektif Menghentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi
Cara pinjol tagih utang sesuai aturan
Cara pinjol tagih utang sesuai aturan dengan memberikan surat peringatan dengan jangka waktu dalam perjanjian kedua belah pihak. Surat peringatan yang dimaksud dapat memuat informasi minimal jumlah hari keterlambatan pembayaran utang.
Selain itu, dalam surat peringatan juga dapat berisi posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok pinjaman. Ditambah bunga yang harus dibayarkan dan denda yang terutang.
OJK juga menekankan dalam melakukan penagihan, perusahaan pinjol wajib memastikan bahwa penagihan sesuai aturan. Perusahaan pinjol diwajibkan melaksanakan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penagihan yang dilakukan tidak menggunakan ancaman, kekerasan ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam. Selain itu, juga tidak menggunakan tekanan secara fisik atau verbal.
BACA JUGA:Apa Sanksi Bila Galbay Pinjol? Ini Penjelasannya
Dokumen wajib debt collector saat tagih utang
Saat debt collector menagih utang di lapangan, mereka wajib membawa beberapa dokumen diantaranya:
- Kartu identitas
- Sertifikat profesi dalam bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Surat tugas dari perusahaan pinjaman online
- Salinan sertifikat fidusia
- Bukti dokumen debitur wanprestasi (dokumen perjanjian)
Seluruh dokumen tersebut wajib ditunjukkan kepada debitur pada saat penagihan.