OJK Tetapkan Besaran Bunga Pinjol Tidak Boleh Lebih Dari Batas 0.4%, Buntut dari Kasus Kemarin?

Senin 09-10-2023,16:30 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

BACA JUGA:Pemerintah Minta Fintech Lakukan Pemangkasan Bunga Pinjol untuk Pinjaman Produktif

Biaya layanan tersebut meliputi 3 atau 4 komponen, tetapi yang paling tinggi ialah biaya marketing yang sangat berguna untuk menjangkau seluruh nasabah dengan media iklan.

Adapun biaya teknologi dan biaya asuransi yang juga dibebankan pada nasabah. Biaya teknologi meliputi biaya-biaya yang terkait dengan proses digitalisasi, seperti biaya biometrik, OTP, dan keamanan transaksi.

Sedangkan biaya asuransi adalah biaya yang dibebankan untuk mitigasi risiko.

Kesimpulan

OJK telah menetapkan batas maksimum bunga pinjol sebesar 0,4% per hari dari jumlah pinjaman awal. Batas ini lebih ditujukan untuk melindungi nasabah dari berbagbai praktik pinjol yang tidak sehat dan dianggap merugikan, contohnya  seperti bunga yang terlalu tinggi dan penagihan yang kasar.(*)

Artikel ini telah tayang di ValidNews.id dengan judul "Berapa Besaran Bunga Pinjol yang Ditetapkan OJK?" klik judul untuk membacanya.

Kategori :